Mataram, Berita11.com— Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers dan organisasi perusahaan media menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Selasa (5/5/2026).
Aksi solidaritas ini dilaksanakan dengan mimbar bebas, pembacaan puisi, dan penggelaran lapak baca sebagai rangkaian peringatan World Press Freedom Daya atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei.
Aksi digelar bersama AJI Mataram, PWI NTB, AMSI NTB, IJTI NTB, KKJ NTB, SPLM NTB, FJPI NTB, JMSI NTB, Yayasan Santai, Walhi, PKBI NTB, Simpul Hub NGO Indonesia Timur, Teman Baca, Forwaprov NTB, Forwakot Mataram, Persma Mataram, dan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB.
Koordinator Umum (Kordum) Aksi yang juga Ketua AMSI NTB Hans Bahanan menegaskan bahwa aksi tahunan ini menjadi momentum penting untuk mengangkat isu-isu krusial yang masih membayangi profesi jurnalis.
Fokus utama tahun ini meliputi pelanggaran HAM, seperti kasus penyiraman air keras terhadap Andre Yunus, serta meningkatnya kekerasan terhadap wartawan.
“Tiga isu utama kami angkat agar semua pihak paham bahwa kebebasan pers harus dijunjung tinggi. Jika tidak disuarakan, kejadian kekerasan akan terus terjadi. Meski setiap tahun disuarakan, kenyataannya kekerasan terhadap pers semakin banyak, begitu pula dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Hans Bahanan.
Ketua AJI Mataram selaku Korlap Aksi Wahyu Widiyantoro mengatakan indeks kebebasan pers di Indonesia terus menurun.
Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi dalam berbagai bentuk: intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi yang sistematis terhadap media.
AJI Indonesia mencatat pada tahun 2025 terjadi kekerasan pada jurnalis sebanyak 91 kasus, baik kekerasan fisik maupun digital.
Merujuk pada laporan Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026, turun posisi 129 dari 180 negara, dengan kategori ‘sulit’. Turun dari peringkat 127 pada tahun 2025.
Selain kekerasan fisik dan digital, muncul kembali praktik sensor dan swasensor (self-censorship) yang semakin menguat, seperti era Orde Baru.
“Banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi,” ujarnya.
Pihak pemerintah maupun lembaga bisnis dengan menekan media agar melakukan penghapusan berita (take down), mengubah judul maupun isi berita, berita titipan sampai ancaman penghentian iklan/kerja sama.
Situasi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik/digital, karena secara perlahan menggerus independensi dan keberanian pers.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit.
Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap “normal”, maka publiklah yang dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliluddin turut menyuarakan keprihatinannya terhadap tantangan fisik yang masih terjadi di wilayah NTB. Salah satu kasus yang disoroti adalah kekerasan fisik terhadap jurnalis di Lombok Tengah pada akhir tahun lalu yang hingga kini belum tuntas.
“Kami berharap kasus tersebut segera tuntas agar menjadi barometer dalam menghadapi kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, ancaman non-fisik seperti doxing dan serangan terhadap media kritis juga menjadi potensi ancaman nyata,” jelas Ikliluddin.
Terkait isu kesejahteraan, lanjut Ikliluddin, PWI NTB bersepakat dengan seluruh organisasi media bahwa kesejahteraan karyawan harus menjadi atensi utama bagi setiap perusahaan pers di NTB.
Meski memahami kondisi perusahaan, ia menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap hak-hak karyawan tetap harus diprioritaskan.
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul. Dia menyoroti kerentanan yang masih dihadapi insan pers.
Ia mencatat terdapat lima kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun 2025, dan memperingatkan agar jurnalis tetap waspada menghadapi tahun 2026. Menurutnya, ancaman saat ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga merambah ke ruang digital.
Haris juga menekankan pentingnya peran perusahaan media dalam menjamin upah minimum dan tunjangan bagi para jurnalis.
Hal ini krusial agar mereka dapat bekerja maksimal tanpa dibebani kekhawatiran finansial di tengah risiko lapangan yang tinggi.

“Masih banyak PR tentang kesejahteraan dan pelanggaran HAM. Pers di Indonesia, khususnya di NTB, harus tetap kompak. Kita tunjukkan kepada publik bahwa pers tetap konsisten membela kepentingan masyarakat,” tegas Pemimpin Redaksi NTBSatu.com itu.
Jurnalis dan Aktivis untuk Kebebasan Pers NTB menyatakan sikap dengan mendesak:
1. Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis, tanpa pengecualian. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan independen. Kegagalan menyelesaikan kasus-kasus ini adalah bentuk pembiaran.
2. Hentikan impunitas sekarang juga. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif. Impunitas adalah musuh utama kebebasan pers.
3. Hentikan praktik sensor. Pemerintah maupun lembaga bisnis wajib paham bahwa pers yang independen adalah pilar keempat demokrasi. Silakan pasang iklan atau kerja sama dengan media, tapi jangan sensor berita
4. Hentikan praktik swasensor. Perusahaan media mesti ciptakan independensi di ruang redaksi sehingga para jurnalis tidak lagi melakukan swasensor.
5. Hentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum untuk bungkam media atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Serahkan sengketa pers ke Dewan Pers.
6. Perkuat solidaritas jurnalis dan media. Serangan terhadap satu jurnalis/media adalah serangan terhadap seluruh profesi atau pers.












