Komisaris Bank NTB Syariah Berbau Politik, Mi6: Langgar Prinsip Independensi

Bambang Mei Finarwanto.
Bambang Mei Finarwanto.

Mataram, Berita11.com– Penunjukan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah menuai kritik dari Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6. Lembaga tersebut menilai keputusan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengusulkan figur berlatar belakang politik aktif sebagai komisaris independen merupakan langkah ceroboh dan berpotensi mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menilai jabatan komisaris independen seharusnya diisi figur yang bebas dari kepentingan politik.

Bacaan Lainnya

“Sulit diterima logika publik ketika jabatan yang mensyaratkan independensi justru diisi aktor politik aktif. Ini menunjukkan kegagalan memahami batas antara kepentingan politik dan integritas lembaga keuangan,” kata Bambang di Mataram, Senin (27/4/2026).

BACA JUGA:  Gubernur NTB Ajak BEM dan OKP Berkolaborasi Tangani Pandemi Covid-19

Menurut Bambang, rekam jejak H.W. Musyafirin sebagai anggota dan pengurus aktif partai politik menjadi persoalan serius. Apalagi, yang bersangkutan juga pernah menjadi kandidat dalam Pemilihan Gubernur NTB.

Ia menegaskan, sejumlah regulasi telah melarang pengurus partai politik menduduki posisi komisaris atau pengawas di badan usaha milik daerah (BUMD). Di antaranya Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“H.W. Musyafirin tidak bisa dianggap memenuhi syarat jika masih tercatat sebagai pengurus aktif partai politik,” ujarnya.

Musyafirin sendiri ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 4 Desember 2025. Dalam susunan baru tersebut, Anis Mujahid Akbar menjabat Komisaris Utama dan Achmad Fauzi sebagai Komisaris Independen.

BACA JUGA:  Banyak Suara Sumbang, Gubernur Minta ITDC tetap Libatkan Masyarakat Lokal

Bambang mengaku telah mengonfirmasi status Musyafirin kepada pimpinan partai tempat yang bersangkutan bernaung. Hasilnya, Musyafirin disebut masih memiliki kartu anggota dan tercatat sebagai pengurus aktif.

Mi6 juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menjelaskan dasar kelulusan kandidat tersebut dalam uji kepatutan dan kelayakan.

“OJK harus terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana figur dengan latar belakang politik aktif bisa lolos sebagai komisaris independen,” katanya.

Menurut Bambang, tanpa penjelasan terbuka dari seluruh pihak, polemik tersebut berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap Bank NTB Syariah. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait