Optimalkan PAD Usaha Tambak, Dinas Kelautan Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Perbup

Suasana sosialisasi Peraturan Bupati nomor 13 Tahun 2024 tentang Intensifikasi Pendapatan lain-lain daerah yang sah dari Sektor Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima, Senin (22/4/2024).
Suasana sosialisasi Peraturan Bupati nomor 13 Tahun 2024 tentang Intensifikasi Pendapatan lain-lain daerah yang sah dari Sektor Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima, Senin (22/4/2024).

Bima, Berita11.com—Untuk mendorong pendapatan daerah di sektor perikanan dan kelautan Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan Sosialisasikan Peraturan Bupati nomor 13 Tahun 2024 tentang Intensifikasi Pendapatan lain-lain daerah yang sah dari Sektor Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima, Senin (22/4/2024).

Bupati Bima yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah H Putarman, dalam arahannya mengatakan, dalam era otonomi daerah, pemerintah menghadapi tantangan dalam hal penggalian sumber pendapatan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membangun dan mengembangkan dirinya sendiri dengan anggaran yang ada.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: H-2 Pemilu, Pemkab Bima Gelar Apel Siaga
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Terkait upaya tersebut, lanjut Putarman, Pemerintah Kabupaten Bima memanfaatkan berbagai instrumen yang ada untuk mencari dan menggali sebanyak mungkin potensi yang bisa menjadi sumber anggaran pembangunan, berdasarkan aturan yang ada sebagai pedoman.

Namun demikian dirinya mengungkapkan, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pembangunan, meski ada kendala yang dihadapi terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di mana investasi memberikan kontribusi bagi pembangunan dan masyarakat.

Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Rendra Farid dalam pengantarnya di hadapan 23 perwakilan wirausaha pertambakan memaparkan, lahirnya Perbup tersebut sudah melewati tahapan pembahasan yang cukup panjang.

Sosialisasi Perbup nomor 13 Tahun 2024 dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait peluang menggali pendapatan dari sektor pertambakan.

Ada 23 perusahaan tambak yang beroperasi dengan kategori sangat intensif sehingga perlu dibuat satu regulasi ada timbal balik antara pengusaha dengan pemerintah.

BACA JUGA: Wali Kota Bima Utamakan Pola Persuasif, PKL Lapangan Pahlawan Sukarela Bongkar Lapak

Hal ini lanjut Rendra, diperlukan mengingat investasi pada sektor pertambakan di kabupaten Bima, pemerintah daerah belum memperoleh pendapatan yang optimal dari kegiatan investasi tambak yang sudah ada.

“Mudah-mudahan kabupaten Bima bisa mendapatkan tambahan PAD dari sektor pertambakan,” harapnya.

Narasumber Dinas Kelautan dan Perikanan Irmalasari, memaparkan, Perbup disusun untuk mengisi kekosongan PAD akibat hilangnya retribusi izin usaha perikanan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, daerah masih tetap bisa menarik manfaat dari pemanfaatan SDA oleh usaha tambak melalui pendapatan lain lain asli daerah yang sah atas pemanfaatan sumber daya alam daerah.

Sosialisasi juga mendapatkan gambaran materi Perbup dari narasumber Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan Polres Bima. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait