Pj Sekda Kota Bima Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang Empat Raperda

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Supratman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bima.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Supratman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bima.

Kota Bima, Berita11.com— Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Supratman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bima dalam rangka penyampaian jawaban Wali Kota Bima atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 usulan Pemerintah Kota Bima.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Bima, Kamis (30/1/2025), dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, seluruh anggota dewan, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Bima.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi DPRD Kota Bima menyampaikan saran dan masukan terhadap beberapa Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Salah satunya Raperda tentang perparkiran, di mana fraksi menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya agar memberikan rasa aman kepada masyarakat serta meningkatkan retribusi jasa parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:  Wali Kota Bima Apresiasi Kinerja Polres Bima Kota Ungkap Kasus Narkoba

Masukan lainnya disampaikan terhadap Raperda tentang pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet. Fraksi meminta agar pengaturan dalam Raperda tersebut diharmonisasikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima yang terbaru, serta memperhatikan standar bangunan gedung dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Menanggapi hal itu, Pj Sekda Kota Bima, H. Supratman, menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menerima empat Raperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima.

“Saya mewakili pihak eksekutif menerima seluruh masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD. Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujar H Supratman.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bima berkomitmen mengawal proses pembahasan empat Raperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  149 Kasus JN.1, Dikes Kota Bima dan Kabupaten Antisipasi Kasus Covid Varian Baru

Terkait Raperda tentang perparkiran, Supratman menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan sebagai perangkat daerah pemrakarsa akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan saat ini, guna mengisi kekosongan pengaturan pada peraturan sebelumnya.

Sementara untuk Raperda pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet, pengaturannya akan disesuaikan dengan Perda RTRW Kota Bima yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2024, termasuk penetapan zona pembangunan serta penerapan standar bangunan dan kesehatan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 






Pos terkait