Bima, Berita11.com— Pemuda 29 tahun berinisial FT, warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap Tim Opsnal Satuan Brimobda NTB dan anggota Polsek Sape di Desa Rasabou, Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Rabu (9/6/2021) sore.
FT ditangkap lantaran diduga menganiaya Darma Angkasa (55 tahun), pemilik Ruko Indo jaya di RT 006/003 Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Ulah FT dipicu lantaran kesal karena aksinya meminta uang Rp200.000 kepada korban yang sedang duduk di meja kasir tak dikabulkan korban.
Kanit Resmob Satuan Brimobda NTB, Bripka Ardi Baron Bayuseno menjelaskan, FT ditangkap Tim Opsnal bersama anggota Polsek Sape di rumah salah satu warga di Dusun Goa Desa Rasabou Sape, Kabupaten Bima tanpa perlawanan. Terduga aksi premanisme tersebut kemudian digiring ke Mako Polsek Sape.
Aksi terduga menganiaya korban diduga dipicu pengaruh alkohol.
Dijelaskannya, aksi FT disaksikan sejumlah anak korban. Ketika itu sejumlah anak korban sempat berupaya melerai, namun berhasil dihempas terduga pelaku tersebut. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
“Pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul sdr Darma di bagian pelipis dan lengan kiri, kemudian disaksikan oleh kedua anak sdr Darma sehingga tidak terima orang tuanya dianiaya,” ujarnya. [B-12]