Kota Bima, Berita11.com— Tim Cobra Alpha Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menggerebek tiga pemakai Narkoba di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Senin (17/10/2022) dini hari. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 12 bungkus plastic berisi sabu-sabu 0,25 gram, senjata api rakitan dan sejulmah barang bukti lain.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, selain berhasil menggerebek tiga pemakai Narkoba masing-masing berinisial A (50 tahun), Z (38) dan T (32), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, yaitu 12 bungkus plastik yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, klip kosong, dua telepon genggam (handphone), uang Rp50 ribu, kotak rokok, bong, kotak plastik, dompet, sendok pipet, 2 sumbu,2 kaca dan sepucuk senjata api rakitan laras pendek.
“Saat pengerebekan dan penggeledahan badan dan seisi rumah sebagai TKP penggerebekan, disaksikan tokoh masyarakat setempat, sehingga didapat sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Rohadi dikutip Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin.
Usai digerebek, tiga terduga pengguna Narkoba tersebut kemudian digiring menuju Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. [B-12]