Kota Bima, Berita11.com– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menggerebek rumah warga berinisial S (40 tahun), lokasi penyimpanan 420 liter minuman keras (Miras) di Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, penggerebekan rumah warga yang menjual minuman keras tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Hasilnya, polisi mendapati 12 jerigen jumbo minuman keras tradisional sofi yang siap diedarkan terduga pelaku. Volumenya mencapai 420 liter.
“Saat berada di wilayah Sape, Tim Puma 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pemilik sofi tersebut, sering dijadikan transaksi jual edar Miras yang tentunya dikeluhkan dan meresahkan warga, ” ujar Rohadi dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Selasa (29/11/2022).
Dia menjelaskan 12 jerigen Miras itu disita polisi dan diamankan ke Polres Bima Kota pada pekan lalu.
“Pengungkapan jual edar Miras tersebut, bertepatan dengan Tim Puma 2 Satuan Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo yang tengah menyelidiki kasus tindak pidana yang menjadi incaran, ” jelas Rohadi. [B-22]