Bima, Berita11.com— Polisi menangkap dua warga Kecamatan Woja Kabupaten Dompu karena kedapatan membawa 3.500 butir tramadol saat melintas di Jalan Lintas Sumbawa-Bima di Kabupaten Dompu, Sabtu (15/4/2023) lalu.
Kedua warga tersebut masing-masing berinisial AP (30 tahun) dan AA (24 tahun). Keduanya ditangkap Tim Puma Polres Dompu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Ajun Komisaris Polisi Adhar menjelaskan, dua pria tersebut berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat berkaitan sepak terjang keduanya yang kerap menjual tramadol.
“Berdasarkan informasi tersebut tim Puma melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kejelasan tim Puma langsung bergerak dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” kata Adhar dikutip dari siaran pers Humas Polda NTB, Senin (17/4/2023).
Polisi berhasil mengamankan 3.500 butir tramadol dari kedua pria tersebut setelah menggeledah keduanya disaksikan perangkat lingkungan sekitar tempat kejadian perkara.
“Kedua terduga ini berdasarkan informasi yang diterima memang kerap menjual obat jenis Tramadol tersebut. Berdasarkan informasi tersebut tim berupaya untuk mengamankan terduga,” ujar Adhar.
Selain 3500 butir tramadol, polisi juga mengamankan alat komunikasi dan sepeda motor yang digunakan kedua pria tersebut.
“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Dompu, mereka diancam Undang-Undang tentang Kesehatan,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bima itu. [B-19]