2.438 Kertas Surat Suara Rusak, Bawaslu Kabupaten Bima Minta KPU segera Proses Penggantian

Kegiatan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024 vdi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Nusa Tenggara.
Kegiatan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024 vdi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Nusa Tenggara.

Bima, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memproses penggantian sedikitnya 2.438 dari 1.924.120 kertas surat suara yang dilipat dan disortir teridentifikasi rusak dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan Pemilihan Umum serentak 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bima terkait kekurangan logistik tersebut. KPU telah melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap terhadap keterpenuhan kebutuhan surat suara pengganti yang rusak.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pengawasan kami, KPU Kabupaten Bima telah melakukan pendataan terhadap surat suara rusak. Mulai dari lembaran surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai pada lembaran surat suara calon DPRD Kabupaten Bima untuk semua daerah pemilihan,” kata Junaidin dalam pernyataan tertulis Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA: Diajak Konvoi Keliling Organisasi Bajaj, Mirah Midadan Fahmi Didoakan Sukses jadi Anggota DPD RI

Pria yang akrab disapa Joe ini mengungkap, sebagaimana hasil pengawasan dan koordinasi Bawaslu, KPU Kabupaten Bima akan melewati dua fase pengusulan penggantian pemenuhan surat suara rusak, yakni dengan mekanisme manual laporan pemenuhan kebutuhan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB dan secara online melalui Sistem Informasi Logistik (Silog).

“KPU telah mengajukan pemenuhan kebutuhan logistic itu baik secara manual maupun online,” kata Joe.

Berkaita pemenuhan kebutuhan logistic tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan melekat di lokasi percetakan, sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bima menunggu kepastian jadwal proses pencetakan surat suara pengganti tersebut.

“Pencetakan surat suara pengganti ini tentu dilakukan di perusahaan yang mengadakan logistik ini sebelumnya dan pastinya kami pastikan mengawasi langsung pencetakan tambahan surat suara ini,” tandasnya.

Mengutip lampiran berita acara KPU Kabupaten Bima Nomor PP 08.1-BA/5206/1/2024 tentang hasil penghitungan sortir dan pelipatan jumlah kebutuhan surat suara DPRD Kabupaten/ Kota pada Komisi Pemilihan Umum pada Tahun 2024, diketahui rincian surat suara sebagai berikut:

BACA JUGA: Usung Isu Pembaruan, Ady-Irfan Mantap Maju Pilkada Kabupaten Bima, ini Tentatif Pendaftaranya
  1. Surat suara PPWP yang rusak 1167 dari kebutuhan 383.824 lembar
  2. Surat suara DPD yang rusak 53 dari kebutuhan 384.824 lembar
  3. Surat suara DPRD Provinsi NTB I yang rusak 430 dari kebutuhan 384.824 lembar
  4. Surat suara DPRD Provinsi NTB 6 yang rusak 420 dari kebutuhan 384.824 lembar
  5. Surat suara DPRD Kabupaten Bima 1 yang rusak 20 dari kebutuhan 76.286 lembar
  6. Surat suara DPRD Kabupaten Bima 2 yang rusak 230 dari kebutuhan 62.552 lembar
  7. Surat suara DPRD Kabupaten Bima 3 yang rusak 32 dari kebutuhan 45.439 lembar
  8. Surat suara DPRD Kabupaten Bima 4 yang rusak 41 dari kebutuhan 40.495 lembar
  9. Surat suara DPRD Kabupaten Bima 5 kebutuhan 75.390 lembar
  10. Surat suara DPRD Kabupaten Bima 6 yang rusak 22 dari kebutuhan 85.662 lembar

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait