Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebanyak 376.511 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT yang digelar di komisi setempat, Rabu (21/6/2023).
Jumlah DPT Kabupaten Bima 376.511 terdiri dari 185.211 pemilih laki-laki dan 191.300 pemilih perempuan.
Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Bima, Wahyudinsyah mengatakan, setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) belum lama ini, KPU terus memberbaiki dan melakasanakan konsolidasi data pemilih dari data ganda dan data invalid.
“Dalam proses penyusunan DPT ini, tentunya KPU mendapat dukungan seluruh elemen terkait. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh elemen masyarakat yang telah bahu membahu dalam memastikan tersusunnya DPT ini dengan baik, ” ujarnya.
Untuk itu, Wahyudinsyah mengajak seluruh elemen terutama partai politik sebagai peserta pemilu aktif memberikan masukan terhadap DPT yang disusun oleh KPU, sehingga DPT yang disusun benar-benar berkualitas dan akuntabel.
Saat pleno, setiap ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakanrekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, Model A-Rekapitulasi PPK perubahan pemilih tingkat kecamatan untuk mendapat tanggapan peserta rapat pleno terbuka, sebelum ditetapkan sebagai DPT. [B-19]