Aktivis Mahasiswa Desak KPK Supervisi Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bima

Masjid Agung Kabupaten Bima. Foto Ist.
Masjid Agung Kabupaten Bima. Foto Ist.

Bima, Berita11.com—Aktivis Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bima Menggugat (APMBM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi pada Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima yang sebelumnya dilaporkan kepada pihak Polda NTB dan Kejati NTB.

Aktivis APMBM, Iliansyah mengatakan, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTB, terdapat temuan Rp87,02 miliar pada proyek Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun 2020 dan 2021.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Pelapor kasus tersebut juga menyeret nama Bupati Bima. “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ada tiga item yang menjadi temuan, yakni denda keterlambatan kerja, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan total mencapai Rp8,4 miliar,” ujar Iliansyah dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/6/2024).

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima ini mengisyaratkan, massa APMBM akan menggelar unjuk rasa di kantor Pemkab Bima pada Jumat, 28 Juni 2024. Mendesak KPK RI melakukan supervisi terhadap laporan terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Masjid Agung Bima secara multiyears pada tahun 2020 dan 2021 itu.

BACA JUGA: Tangkap Ikan dengan Bom Ikan, Nelayan di Bima Tewas, Tiga Korban Luka Serius

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin yang dihubungi melalui pesan layanan media sosial whatshapp tidak merespon. Pesan konfirmasi wartawan hanya dibaca mantan Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Desiminasi Informasi, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bima tersebut.

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bima, Taufik yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, sudah tidak ada masalah terkait pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Bima, termasuk pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2020 dan tahun 2021 sebagaimana yang disorot aktivis.

Menurutnya, pada pelaksanaaan proyek tersebut beberapa tahun silam melibatkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk meminimalisasi kesalahan. Termasuk dari pihak internal, Inspektorat Kabupaten Bima.

“Sebelum pelaksanaan proyek pembangunan masjid kami sudah meminta pihak BPKP untuk melakukan audit, begitu pun dengan pihak Kejaksaan Tinggi dikarenakan biayanya yang cukup besar untuk itu, maka kami meminta Kejaksaan Negeri saja, kami sesuaikan dengan anggaran. Kami juga meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit, lima kali audit tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan, yang namanya manusia pasti keliru. Jadi kami sudah semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas,” ujar Taufik.

BACA JUGA: Pejabat dan Sejumlah Pegawai Pemkot Bima Ngaku tak Lihat langsung Penggeledahan oleh KPK

Taufik menjelaskan, adapun yang menjadi temuan BPK RI, hanya Rp145 juta selisih penghitungan pada item anggaran pembangunan masjid. “Ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). PPK tidak mungkin menjamin semua clear and clean, Rp145 juta selisih antara hitungan, dari hasil audit BPK ke kas daerah,” ujar Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengabdian (Bappeda Litbang) Kabupaten Bima ini.

Diketahui sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Bima di Jakarta juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK RI pada Rabu, 26 Juni 2024, mendesak Lembaga antirasuah tersebut mengatensi kasus dugaan korupsi terkait Pembangunan Masjid Agung Bima pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Sebelumnya diketahui BPK menemukan dugaan penyimbangan pada proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima, proyek yang dikerjakan PT Brahmakerta Adiwira KSO PT Budimas dengan anggaran Rp78 miliar.

Lembaga auditor itu menemukan dugaan penyimpangan anggaran Rp8,4 miliar. Rinciannya, denda keterlambatan pekerjaan Rp832.075.708; kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp497.481.748; dan kelebihan pembayaran PPN Rp7.092.727.273. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait