Bima, Berita11.com— Kabupaten Bima masuk dalam daftar 10 besar Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) saat tahapan kampanye berdasarkan hasil pemetaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Kooedinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadi, menjelaskan, kerawanan pada tahapan kampanye di Kabupaten Bima disumbang potensi praktik politik uang, pelibatan pihak-pihak yang dilarang seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa serta konflik antarpeserta dan pendukung.
“Penggunaan medsos untuk kepentingan kontestasi serta polarisasi masyarakat dan dukungan politik juga menjadi bagian yang dipetakan oleh Bawaslu, sehingga Kabupaten Bima tercatat di urutan ke-8 secara Nasional” terang Mulyadi melalui pernyataan tertulis, Selasa (27/8/2024).
Menyusul status Kabupaten Bima sebagai daerah rawan tinggi, Bawaslu Kabupaten Bima akan menyusun strategi pencegahan yang matang untuk menjawab asumsi minor dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
“Salah satu terobosannya melakukan pendekatan persuasif kepada stakeholder Pemilu. Dalam waktu dekat kami akan menyusun strategi pencegahannya,” isyarat Mulyadin.
Mulyadi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bima telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelanggaran pada tahapan kampanye, seperti melakukan sosialisasi netralitas ASN dan kepala desa, antisipasi bahaya politik uang dan antisipasi bentrok antarmassa saat kampanye.
Bahkan saat sosialisasi in door maupaun out door, Bawaslu melibatkan kompoenen-komponen penting yang dianggap dapat digandeng sebagai pengawas partisipatif.
“Setindaknya, antisipasi dini sudah kami lakukan. Bahkan, kami akan terus meningkatkan sosialisasi untuk perangi pelanggaran di semua tahapan penyelenggaran Pilkada. Bahkan dalam waktu dekat, kami akan menggandeng pemerintah daerah untuk penandatanganan ikrar netralitas kepala desa Pilkada serentak,” tandasnya. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News