Polisi Ringkus Pembunuh Mahasiswa, Ternyata ini Motifnya

Terduga pelaku pembunuh mahasiswa di salah satu kos-kosan di Kota Bima yang berhasil ditangkap polisi pada Rabu (18/6/2025).
Terduga pelaku pembunuh mahasiswa di salah satu kos-kosan di Kota Bima yang berhasil ditangkap polisi pada Rabu (18/6/2025).

Kota Bima, Berita11.com— Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus pemuda 19 tahun berinisial RS, warga Kelurahan Penanae Kota Bima yang diduga membunuh Sandi M Safi’i, mahasiswa 24 tahun di salah satu kos-kosan di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima, Selasa (17/6/2025) sore.

Terduga pembunuh diriungkus polisi di Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, sekira pukul 10.00 Wita, Rabu (18/6/2026), setelah sempat melarikan diri usai membacok korban.

Bacaan Lainnya
Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Sebagaimana penjelasan aparat kepolisian, awalnya pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, terduga pelaku dan korban bersama sejumlah saksi duduk di emperan kos-kosan Putra Istana Bogor di Lingkungan Mande 3 Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima sambil menegak arak.

BACA JUGA: Pria di Bima Tega Tebas Sepupu sendiri hingga Tewas

Sebelum peristiwa pembunuhan, antara korban dan terduga pelaku sempat cekcok mulut. Pada saat itu, korban sempat melontarkan kalimat kasar terhadap pelaku. Pada awalnya terduga pelaku tak menggubrisnya.

Setelah itu, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wita, terduga pelaku dan korban beserta sejumlah saksi lanjut mengonsumsi minuman keras. Saat korban pergi membeli minuman keras, pelaku sempat mengutarakan ingin membunuh korban, namun dihalangi oleh rekan korban.

Selanjutnya korban keluar dari kamar kos-kosan untuk membeli minuman keras dan sekembali korban di dalam kamar kos, terduga pelaku sempat melihat parang yang tersimpan di bawah kasur sehingga langsung mengambil parang tersebut. Selanjutnya terduga pelaku membunuh korban.

Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan bagian dahi hingga meninggal dunia. Usai mengeksekusi korban, terduga pelaku melarikan diri ke Kecamatan Sape. Sehari setelah itu, ia ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Polres Bima Kota.

BACA JUGA: Pemuda Pengangguran dan Mahasiswa di Sumbawa Diringkus

Wakil Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Komisaris Polisi Herman menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, motif pembunuhan korban karena terduga pelaku tersinggung. Kasus tersebut tak dipicu dendam lama atau masalah wanita.

“Tak ada keterlibatan orang lain, murni pelaku tunggal yaitu RS, teman-teman lainnya saat itu berusaha melarang dan menghalangi, namun pelaku tetap melakukan pembunuhan,” jelas Herman dikutip, Rabu (18/6/2025).

Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Bima ini mengingatkan, kasus yang menimpa korban akibat menegak minuman keras. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar menghindari melanggar hukum. Masyarakat perlu ikut mengawasi.

Dikatakannya, saat ini status pelaku tersangka dan dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHP pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun. [B-22]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pos terkait