Ketua EK LMND Kabupaten Bima Desak Kejaksaan Dalami Masalah Dana Pokir DPRD Kabupaten-Kota

Adi Sofyadin. Foto Ist.
Adi Sofyadin. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kabupaten Bima, Ady Sofiadin mendesak pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lain agar melakukan pendalaman terhadap potensi penyimpangan dana pokir (aspirasi) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Desakan tersebut berpotensi dari kasus dana pokir DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang saat ini sedang bergulir dan ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Survei KPK, Kabupaten Bima Zona Merah Korupsi, ini Upaya Pembenahan oleh Pemda

Menurut Ady, penelusuran dugaan penyimpangan dana pokir hingga tingkat DPRD Kabupaten Bima dan Kota Bima untuk mengetahui potensi kerugian negara. Karena selama ini pihak legislatif tidak transparan dalam mengelola anggaran untuk dana aspirasi mereka. Pendalaman bukan saja tahun lalu, namun perlu ditelusuri tahun-tahun sebelumnya untuk mengetahui adanya peristiwa korupsi.

“(pendalaman) supaya ke depan tidak terjadi lagi (potensi kecurangan),” ujar Ady melalui layanan media sosial whatshapp, Kamis (31/7/2025).

Alumnus STKIP Taman Siswa ini mengingatkan agar setiap anggota DPRD agar transparan kepada konsituten (rakyat) tentang dana pokir yang dikelolanya karena bersumber dari pajak rakyat. Karena menurutnya sikap tertutup dalam mengelola dana berpotensi semakin membuka perbuatan korupsi.

BACA JUGA: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Ntonggu Gedor Kantor Desa, Sorot Soal ADD dan Bumdes

Ia mengingatkan jangan sampai asumsi bahwa dana pokir seolah-olah untuk kemaslahatan konstituen menjadi legitimasi perbuatan jahat (korupsi). Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian telah menyorot bahwa dana pokir rentan dikorupsi. Berkaca dari sejumlah kasus dana aspirasi anggota DPRD di sejumlah daerah di Indonesia. [B-19]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Pos terkait