Bima, Berita11.com— Kantor Inspektorat Kabupaten Bima di Jl Ksatria Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima terbakar hebat sekira pukul 03.40 Wita, Kamis (7/8/2025). Belum diketahui penyebab kebakaran, namun muncul sejumlah spekulasi penyebab kantor tersebut terbakar.
Lokasi kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terbakar jaraknya hanya puluhan meter dari markas Pemadam Kebakaran Kota Bima.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bima, A Rifai mengatakan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Akibat kebakaran nilai kerusakan (kerugian) ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Seluruh dokumen dan aset kantor Inspektorat Kabubupaten Bima hangus terbakar.
Rifai menjelaskan, api pada awalnya terlihat sekira pukul 03.40 Wita oleh Sukartono dan Umar yang merupakan penjaga malam di kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Api berkobar dari bangunan tengah di ruangan sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima. Kemudian menjalar ke seluruh bagian dalam dan membakar seluruh isi bangunan, termasuk bangunan di bagian sampingnya termasuk musala.
Penjaga malam di kantor Inspektorat Kabupaten Bima kemudian menyampaikan informasi kebakaran kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bima yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Sekira pukul 03.50 Wita, jelas Rifai, petugas Damkar Kota Bima tiba di lokasi kejadian dan berupaya memadamkan api menggunakan tiga mobil Damkar dan sebuah mobil tangki. Namun api baru dapat dipadamkan total sekira pukul 04.30 Wita.
Satu setengah jam kemudian, Bupati Bima, Ady Mahyudi tiba di lokasi kebakaran dan melihat langsung kondisi kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terbakar.
Sekira pukul 07.30 Wita, tim Identifikasi Polres Bima Kota mendatangi lokasi kejadian melakukan identifikasi.
Pada bagian lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Agussalim mengatakan, percikan api pertama muncul di ruang tunggu sekretariat dan sempat terdengar ledakan.
Kobaran api kemudian menyebar cepat ke seluruh ruangan di kantor setempat. Agus mengatakan, tak ada satu pun berkas di kantor tersebut yang bisa diselamatkan, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan arsip kantor penting lainnya.
Menyusul kondisi kantor yang terbakar, pelayanan Inspektorat Kabupaten Bima akan dipindahkan di bekas kantor sementara Pemkab Bima (KLK Jatiwangi). [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News