Dompu, Berita11.com–Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dompu menyita54 botol arak bali dari ibu rumah tangga dan pemilik kios di lokasi berbeda di Kabupaten Dompu, Senin (11/8/2025) pagi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Zuharis menjelaskan, di tempat kejadian perkara TKP pertama di Lingkungan Dorotoi Kelurahan Dorotangga Kabupaten Dompu, tim Satuan Resnarkoba menyita 17 botol Arak Bali dari pemilik kios berinisial S (34 tahun).
Kemudian di TKP kedua di Lingkungan Bali Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu, aparat menyita 37 botol Arak Bali dari pemilik berinisial R, ibu rumah tangga berusia 45 tahun.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelas Zuharis.
Zuharis menegaskan penertiban puluhan botol miras tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” katanya.
Dikatakannya minuman keras kerap menjadi pemicu tindak pidana lainnya, sehingga perlu ditindak tegas. “Operasi miras ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat Kabupaten Dompu,” isyarat Zuharis. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News