Mataram, Berita11.com— Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN NTB) yang juga Pimpinan Daerah (PERDA) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTB, Lalu Wira Sakti, mendesak pemerintah menaikan upah minimum tahun 2026 dalam rentang 8,5-10,5 persen.
Ketua Exco Partai Buruh Provinsi NTB ini juga mendesak pemerintah segera menetapkan upah minimum sektoral kota / kabupaten (UMSK).
Dikatakannya, perjuangan buruh NTB sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus memerhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta wajib mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“MK juga menegaskan, upah minimum sektoral (UMSK) harus diberikan untuk buruh di sektor tertentu yang nilainya di atas UMP/UMK. Bagi kami di NTB, ini penting karena ada sektor-sektor seperti pariwisata, konstruksi, dan pertambangan yang nilai tambahnya jauh di atas rata-rata,” kata Lalu Wira Sakti melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi Berita11.com, Rabu (27/8/2028).
Dikatakannya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pembahasan kenaikan upah minimum dilakukan di Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mulai September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November.
“Namun, untuk NTB, penetapan UMSK perlu dipastikan agar tidak hanya mengacu pada UMP yang berlaku,” katanya.
Wira Sakti menjelaskan, berdasarkan survei dan kajian Litbang KSPI, usulan kenaikan upah minimum 2026 adalah:
- Inflasi Oktober 2024 – September 2025: ±3,23 %
- Pertumbuhan ekonomi: ±5,1% – 5,2%
- Indeks tertentu: ±1,0 – 1,4
Sehingga, menurutnya, usulan kenaikan UMP/UMK 2026 adalah 8,5% – 10, 5%. Selain itu, untuk sektor-sektor unggulan di NTB seperti pariwisata, pertambangan, dan pertanian modern memiliki pertambahan nilai sektor (value added) 0,5% – 5%. Maka, usulan kenaikan UMSK 2026 (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%), tergantung sektor masing-masing.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi NTB agar penetapan UMP/UMK dan UMSK 2026 dilakukan paling lambat tanggal 30 Oktober 2025, dengan rapat Dewan Pengupahan dimulai pada tanggal 25 Agustus 2025,” desaknya.
Ia mengisyaratkan, DPD SPN NTB bersama PERDA KSPI NTB akan terus menyuarakan, melalui aksi damai ataupun melalui media cetak dan media online tuntutan kenaikan upah minimum 8,5% – 10,5% serta enam tuntutan nasional buruh yang menjdi prioritas, yaitu:
1)Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2) Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
3) Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4) Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5) Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6) Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.
Dikatakannya, NTB adalah daerah dengan pertumbuhan pariwisata tinggi, proyek infrastruktur besar, dan aktivitas pertambangan yang signifikan.
“Sudah selayaknya kesejahteraan buruh di NTB naik seiring pertumbuhan ekonomi daerah. Jangan sampai NTB berkembang hanya untuk investor, tapi buruhnya tetap hidup dengan upah murah,” tandasnya. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News