Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima Dirancang di Rumah Kades Poja, ini Peran Ketiga Tersangka

Puing-puing bangunan Inspektorat Kabupaten Bima yang dibakar Kades Poja dan anaknya pada Kamis, 7 September 2025 lalu.
Puing-puing bangunan Inspektorat Kabupaten Bima yang dibakar Kades Poja dan anaknya pada Kamis, 7 September 2025 lalu.

Kota Bima, Berita11.com— Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima berinsial RD (35 tahun) dan anaknya berinisial DP (17 tahun) serta sopir berinisial SH (22 tahun) sebagai tersangka pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Kamisl, 7 Agustus 2025 lalu.

Ketiganya menyandang status tersangka sejak Jumat, 19 September 2025. Adapun oknum Kades inisial RD dan sopir berinisial SH langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tersangka RD telah ditangkap dalam pelariannya dan dititip di Polres Manggarai Barat NTT, menunggu proses penyebarangan ke Bima.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota,  Ajun Komisaris Polisi Dwi Kurniawan Kusuma Putra,  menjelaskan,sebelum para tersangka membakar kantor Inspektorat Kabupaten Bima, para tersangka terlebih dahulu merencanakan aksi tersebut di rumah tersangka RD, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Dalam perencanaan tersebut tersangka RD memberitahukan lokasi dan jalur yang akan dilalui, yang kemudian tersangka RD menyuruh tersangka anak (berinisial) DP untuk mengambil jerigen ukuran 5 liter warna putih di samping rumah tersangka RD untuk diisi Pertamax yang kemudian disimpan bagasi belakang mobil tersangka RD,” jelas Dwi.

Setelah itu tersangka RD membagi tugas,   di mana tersangka SH mengemudikan mobil dan tersangka RD bersama tersangka DP yang masuk ke dalam kantor Inspektorat Kabupaten Bima untuk melakukan pembakaran.

“Setelah selesai perencanaan, sekitar jam 18.30 para tersangka berangkat dari rumah tersangka RD menuju ke Kota Bima, dan sesampainya di Kota Bima para tersangka keliling di seputaran Gunung Dua, Jalur Sadia, Jalur Penatoi, Jalur Lewirato untuk memantau situasi,” jelas Dwi.

BACA JUGA:  Mayat Pemuda Ditemukan Mengapung sekitar Pulau Kambing

Setelah dipastikan situasi aman, tersangka RD menyuruh tersangka SH berhenti di depan kantor Pelni, setelah itu tersangka RD dan tersangka DP turun dari mobil, mengambil jerigen yang berisi Pertamax di bagasi belakang mobil. Setelah itu tersangka RD menyuruh tersangka SH untuk pergi dari sekitar TKP dan setelah tersangka RD dan DP selesai melakukan aksi membakar kantor Inspektorat akan dihubungi kembali oleh tersangka RD.

“Setelah tersangka SH pergi mengendarai mobil, tersangka RD dan tersangka DP masih memantau situasi di sekitar TKP, setelah dipastikan aman kemudian tersangka RD dan DP masuk berjalan menuju kantor Inspektorat Kabupaten Bima dengan cara membuka paksa pintu belakang sampai terbuka,” jelasnya.

Kemudian tersangka RD dan DP masuk ke dalam lorong kantor tersebut dan langsung menyiram semua dinding ruangan kantor Inspektorat Kabupaten Bima bagian timur hingga bagian selatan yang selanjutnya dibakar dengan korek api kayu yang dibawa oleh tersangka DP hingga kantor Inspektorat Kabupaten Bima terbakar.

“Setelah kantor Inspektorat Kabupaten Bima terbakar, tersangka RD dan DP melarikan diri ke arah timur memanjat pagar tembok kantor Inspektorat Kabupaten Bima sebelah timur untuk melarikan diri melintasi persawahan menuju jalan raya di jalan lintas kantor Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima,” ujar Dwi.

Setelah itu tersangka RD menelpon tersangka SH untuk menjemput tersangka RD dan tersangka DP dan tak lama kemudian datang tersangka SH dari arah utara datang menggunakan mobil, setelah itu tersangka RD, tersangka DP dan tersangka SH kembali ke Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bimia,” jelas Dwi.

Dwi juga menjelaskan peran masing-masing tersangka, tersangka RD  merencanakan dan membakar kantor Inspektorat Kabupaten Bima bersama anaknya, tersangka DP. Kemudian tersangka SH  menjadi pengendara mobil untuk mengangkut para tersangka dan alat–alat untuk aksi pembakaran dari rumah tersangka RD sampai ke TKP dan menjemput kembali tersangka RD dan DP setelah malakukan pembakaran dan mengantar kembali ke rumah tersangka RD.

BACA JUGA:  Tega Rudapaksa Keponakan sendiri, Pria ini Diringkus Polisi

Adapun tersangka  DP merupakan eksekutor pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima bersama tersangka RD.

Dwi menyebut, kerugian akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan daftar inventaris/aset yang terbakar Rp1.350.202.490.  Kemudian kerugian bangunan (gedung) yang terbakar Rp1.150.000.000. Total kerugian Rp2.550.202.490.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang telah disita potongan kayu kusen pintu sisa terbakar, potongan kayu jendela sisa terbakar, potongan pintu sisa terbakar, sisa – sisa kebakaran berupa dokumen / kertas, kursi sisa terbakar, potongan kayu atap sisa terbakar, lemari sisa terbakar, meja sisa terbakar, CPU komputer sisa terbakar, seng sisa terbakar,d okumen data aset Inspektorat Kabupaten Bima, mobil Toyota Avanza warna putih, STNK mobil Toyota Avanza warna putih.

Kemudian, dua kunci mobil Toyota Avanza warna putih, handphone Samsung Galxy A26 warna biru langit, kotak handphone Samsung Galxy A26 berwarna biru langit, handphone Nokia HMD warna ungu,celana pendek warna cream, baju kaos berwarna hitam lengan panjang, sarung warna hitam yang bercorak, sepasang sandal jepit warna hitam dengan tali yang berwarna merah dan bertuliskan MART,  baju pendek warna hitam bercorak merah dengan tulisan off white.

Kemudian celana penjang jenis jaens berwarna abu-abu dengan model robek – robek, ikat pinggang berwarna cokelat muda dengan motif warna hitam bentuk segitiga dan handphone Tecno Spark Go 1 warna putih berstiker SMI BIMA.

“Tersangka DP masih diamankan di Polres Manggarai Barat Polda NTT menunggu jadwal kapal penyeberangan untuk dibawa ke Polres Bima Kota,” jelas Dwi. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News


Pos terkait