Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Pelajar di Dompu Dipanah Tetangga

Barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi.

Dompu, Berita11.com—  Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial R.H (17) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur panah. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Karampa Amu, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (22/11/2025) dini hari.

Terduga pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian, menyusul adanya laporan dari pihak korban.

Bacaan Lainnya

Peristiwa penganiayaan ini berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025, sekira pukul 00.30 Wita. Korban adalah A.S (17), yang juga merupakan seorang pelajar dan tetangga pelaku, warga Dusun Karampa Amu, Desa Mangge Asi Kabupaten Dompu.

Kepala Satreskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh penolakan korban.

BACA JUGA:  Nyaris Dikeroyok Massa, Dua Terduga Curanmor ini Berhasil Dievakuasi Polisi

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya datang dan berniat meminjam sepeda motor milik korban. Karena korban menolak, pelaku spontan melepaskan anak panah menggunakan busur dan mengenai tangan kanan korban,” jelas AKP Masdidin.

Akibat serangan tersebut, korban  mengalami luka robek di tangan kanan dan segera dibawa untuk mendapatkan perawatan. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan R.H yang sedang berada di rumah neneknya di Dusun Rasa Nggaro.

Pada pukul 02.30 Wita, Tim Jatanras bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan saat sedang tertidur di sekitar area rumah neneknya.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah beserta ketapel atau busurnya yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polisi dan TNI Gagalkan Balap Liar Pelajar di Dompu

AKP Masdidin memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

“Kami memastikan proses hukum tetap mengedepankan keadilan serta memperhatikan aspek perlindungan anak. Namun, perbuatan kekerasan tetap tidak bisa ditolerir dan harus ditindak tegas sesuai aturan,” tegas AKP Masdidin.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” ujar IPTU I Nyoman Suardika, seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait