Tanjung, Berita11.com— Jaringan Aktivis Rakyat (JARAK) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menghentikan aktivitas proyek pembangunan revetment di perairan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Proyek senilai Rp 70 miliar tersebut diduga merusak terumbu karang dan ekosistem biota laut di kawasan pariwisata tersebut. Kecaman keras ini disampaikan oleh JARAK Peduli Lingkungan dan Wisata menyusul temuan dari investigasi mereka di lapangan.
Direktur JARAK, Adi Ardiansyah, menyatakan bahwa proyek yang berlokasi di gerbang utama pariwisata Gili Meno ini telah menimbulkan “pemandangan yang benar-benar merusak mata.”
“Proyek tersebut diduga telah menghancurkan terumbu karang dan kehidupan biota laut yang menjadi aset paling berharga di Gili Meno,” ujar Adi melalui pernyataan tertulis, Sabtu (29/11/2025),
Dari hasil investigasi, JARAK menemukan adanya ekskavator yang beroperasi di sekitar lokasi terumbu karang. Menurut Adi, kondisi ini berpotensi merusak terumbu karang dan lingkungan di sekitar proyek.
Dugaan kerusakan lingkungan ini bahkan telah menyebar dan memicu kekecewaan di kalangan wisatawan asing. Salah satu pengunjung asal Australia, Grace Shopia, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kejadian tersebut.
“Dugaan kerusakan lingkungan ini sudah tersebar di berbagai media sosial di Eropa, Australia, AS, dan negara lainnya yang mengecam proyek ini karena merusak keindahan alami Gili Meno,” tambahnya.
JARAK menyoroti beberapa kejanggalan utama dalam pelaksanaan proyek ini:
Proyek diduga dimulai tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada publik, terutama kepada pelaku wisata dan warga lokal, dan disebut “dirahasiakan” sebelum dimulai.
Janji palsu (invisibility): papan informasi proyek mengklaim hasilnya akan “tidak terlihat” (invisible). Namun, realitasnya, tumpukan beton kini menjulang sekitar 1,5 meter di atas permukaan air, jauh berbeda dari penampakan terumbu karang alami.
Klaim proyek bahwa pelaksanaan “tanpa mengganggu ekosistem” dibantah JARAK karena kerusakan karang dalam skala luas telah menjadi bukti nyata.
Kerusakan signifikan dianggap sebagai akibat langsung dari “kurangnya perencanaan dan kualitas pelaksanaan proyek revetment.”
JARAK menuntut agar proyek segera dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Mereka juga menuntut transparansi, tanggung jawab, dan restorasi.
Berikut adalah lima tuntutan utama JARAK:
Penghentian Segera: menghentikan semua aktivitas proyek hingga kajian mendalam dan transparan dilakukan.
Audit Lingkungan: segera melakukan audit kerusakan terumbu karang oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau audit independen.
Transparansi Dokumen: membuka seluruh dokumen perencanaan, termasuk kajian AMDAL, UKL, dan RKL kepada publik.
Tanggung Jawab dan Restorasi: Kementerian PUPR harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan diwajibkan segera melakukan restorasi ekosistem terumbu karang.
Respon Pemerintah Daerah: meminta Gubernur NTB dan Bupati KLU segera merespons dan menyelesaikan dugaan kerusakan lingkungan demi keberlangsungan ekosistem Gili Meno.
Adi juga menyayangkan sikap Pemerintah Daerah yang abai terhadap pengawasan proyek. “Sangat ironis sekali pemerintah abai terhadap pengawasan proyek ini. Padahal ekosistem laut juga punya hak yang sama untuk keberlangsungan hidupnya, apalagi ini terjadi di salah satu objek pariwisata kita yang sangat berharga,” pungkasnya.
Mantan Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Mataram ini juga meminta Kementerian PUPR menindak tegas perusahaan pengembang proyek yang diduga telah merugikan dan merusak lingkungan.
PUPR NTB Klaim Tidak Terlibat
Terkait desakan publik ini, pihak Dinas PUPR Provinsi NTB memberikan konfirmasi bahwa proyek tersebut bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Kepala Bidang Cipta Karya (CK) Dinas PUPR Provinsi NTB, M Yulian Maryadi, memastikan bahwa instansinya tidak terlibat dalam pekerjaan revetment di Gili Meno.
“Kita provinsi tidak ada mengerjakan pekerjaan tersebut. Kami dari Cipta Karya tidak mengetahui proyek tersebut,” tegas Yulian saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/11/2025). [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News











