Setelah Keluarganya Diboyong ke Hotel Prodeo, Pemuda ini Ikut Meringkut di Sel

Ilustrasi Penjara.

Mataram, Berita11.com— Setelah sejumlah anggota keluarganya digiring ke ruang tahanan karena berbisnis narkotika, kini pemuda Karang Bagu, Kota Mataram berinisial LRY bernasib sama. Pemuda 26 tahun itu ikut meringkuk di dalam jeruji besi setelah ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021) sore.

“LRY sudah menjadi target operasi kami sebelumnya, karena keluarga dari yang bersangkutan yakni bibi, ipar bahkan keponakannya sering memperjualbelikan narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., ditemui di sela-sela kegiatannya pada Pos Pam Karang Jangkong, Cakranegara, Kota Mataram, pada Jumat (19/11).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Cabuli 8 Muridnya, Guru Ngaji di Mataram Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

Yogi membeberkan, LRY adalah jaringan, lantaran keluarga yang bersangkutan sebelumnya sudah ditangkap. Hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,38 gram bersama uang hasil penjualan.

“Pemuda kelahiran Karang Bagu ini akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara,” pungkasnya. [B-11]

Pos terkait