Bima, Berita11.com— Lembaga Kajian Hukum dan Antikorupsi (LKHA Bima) menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan aset daerah, menyusul temuan bahwa dana sewa Gudang Rumput Laut di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, bertahun-tahun tidak pernah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
LKHA Bima mendesak aparat penegak hukum dan BPKAD segera mengaudit investigatif atas penyimpangan pemanfaatan aset ini.
Dewan Pembina LKHA-Bima, Andika mengatan, bahwa pengelolaan aset tersebut mengarah pada kerugian negara dan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bukan hanya nilai sewanya yang tidak proporsional, tetapi yang lebih fatal adanya indikasi bahwa uang sewa gudang tidak pernah masuk sebagai PAD. Ini merupakan kejahatan serius dan telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Andika dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Ia juga menyorot pernyataan Direktur PT Berkat Nisa Sura Bima, yang mengakui total sewa sebesar Rp50 juta untuk masa kontrak 10 tahun (Rp5 juta per tahun), justru semakin memperkuat analisis LKHA Bima. Menurut Andika, dokumen bukti setor ke kas daerah (SSQ atau bukti lainnya) hingga kini tidak pernah ditunjukkan, yang mengindikasikan kekosongan pertanggungjawaban administratif.
Menanggapi polemik ini, Pelaksana Tugas Kepala DKP Kabupaten Bima, H. Muhammad Natsir, sempat memberikan klarifikasi dengan menyebut pemanfaatan gudang sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung hilirisasi rumput laut. Namun, LKHA Bima menilai klarifikasi tersebut tidak menjawab persoalan utama mengenai pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah.
Dikatakannya, sesuai hasil konfirmasi pihaknya kepada Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bima, Sahrul, diketahui hingga saat ini BPKAD Kabupaten Bima belum menerima informasi atau laporan resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengenai setoran pendapatan sewa gudang.
“Setiap instansi pengguna barang milik daerah punya kewajiban administratif yang tidak dapat diabaikan. Pendapatan dari pemanfaatan aset harus disetor ke kas daerah. Jika tidak, itu merupakan pelanggaran,” jelas Sahrul dikutip Andika.
Sahrul mengisyaratkan kesiapan BPKAD Kabupaten Bima melakukan penelusuran dan audit internal.
LKHA Bima menyimpulkan bahwa tidak adanya setoran pendapatan sewa gudang ke kas daerah melanggar ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Andika, kegagalan koordinasi antarinstansi pengguna barang (DKP) dan pengelola barang (BPKAD) merupakan bentuk administrative malpractice yang berpotensi berujung pada tindak pidana jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami mendesak BPKAD segera lakukan audit investigatif serta meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan tidak adanya praktik kolusi, nepotisme, dan korupsi dalam pemanfaatan aset daerah di Desa Laju,” desak Andika. [B-31]
Follow informasi Berita11.com di Google News












