Bima, Berita11.com— Seorang pria berinisial IR (30), warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga menganiaya istrinya, D (22), hingga meninggal dunia. Pelaku diketahui menyerahkan diri ke Mapolres Bima sekira pukul pukul 22.30 WITA, Senin (15/12/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bima, AKP Abdul Malik , membenarkan adanya insiden penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.
“Benar adanya kejadian penganiayaan itu dan terduga pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Malik, Selasa (16/12/2025).
Informasi mengenai dugaan penganiayaan ini pertama kali diterima oleh Kanit I Pamapta Polres Bima, Ipda Nady Kinanti Purwanto yang kemudian langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Korban, D (22), dievakuasi dari TKP di pertigaan Panda, Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo, dan dibawa segera ke RS Muhammadiyah Bima untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka parah di sekujur tubuh dan kehabisan darah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.45 WITA, tidak lama setelah tiba dan mendapat perawatan medis,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Bima masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, IR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali motif yang melatarbelakangi pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
“Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui motifnya,” pungkas Malik. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News















