Setubuhi Anak Tiri, Oknum Anggota Pol PP Diamankan Polisi

Ilustrasi Pencabulan.

Kota Bima, Berita11.com— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota membekuk seorang pria berinisial MZ (29), oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban ditangkap di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Senin (22/12/2025).

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo mengamankan terduga pelaku sekira pukul 10.20 WITA setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan keluarga korban.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Sindikat Penjual Emas Palsu asal Jatim yang Beraksi di Kota Bima

Peristiwa pilu ini terungkap setelah bibi korban, SW (29), melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota. Berdasarkan keterangan pelapor, aksi bejat MZ dilakukan saat korban sedang berada sendirian di rumah karena ibu kandungnya tengah bekerja.

Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku diduga menghampiri korban lalu melakukan perbuatan cabul. MZ juga dilaporkan memberikan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Akibat peristiwa ini, korban dilaporkan mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkap pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam keterangan tertulisnya.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Mpunda. Saat ini, MZ telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

BACA JUGA:  Bocah Enam Tahun di Soromandi Terperosok ke Sumur saat Asyik Main di Ruangan Rumah

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar demi menjamin keselamatan anak-anak. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 






Pos terkait