Kota Bima, Berita11.com— Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Asakota Polres Bima Kota mengamankan ibu rumah tangga 51 tahun berinisial SM, Selasa (20/5/2025) pagi. Warga Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota tersebut diamankan polisi karena menimbun ribuan liter minyak tanah (mitan).
Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan, IRT tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 1.200 liter minyak tanah yang disimpan dalam 160 jerigen ukuran 5 liter dan 20 jerigen ukuran 20 liter.
Sementara Kapolsek Asakota Inspektur Satu Mirafuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan minyak dan gas (migas) di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Asakota bergerak cepat ke lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Mirafuddin. [B-11]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News