Dini Hari, Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Pekat

Barang bukti Narkoba yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.
Barang bukti Narkoba yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.

Dompu, Berita11.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial N (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, sekira pukul 03.40 Wita, Rabu (18/2/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya



Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), petugas memastikan terduga pelaku berada di dalam rumahnya. Operasi pengungkapan di lapangan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto.

BACA JUGA:  Waduh, Pemilik Kos-kosan di Mataram buka Kantin Sabu-sabu

Petugas kemudian melakukan pengepungan dan penggerebekan. Terduga pelaku diamankan di dalam kamar tanpa perlawanan. Proses penggeledahan disaksikan oleh dua orang saksi umum sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kotak rokok merek Surya yang berisi beberapa klip sabu-sabu, dua korek api,  gunting, serta uang tunai Rp100.000. Total berat bruto sabu-sabu yang diamankan mencapai 2,52 gram.

IPDA Sumaharto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan warga. Penggeledahan dilakukan sesuai SOP dan disaksikan saksi umum. Barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.

Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Dipengaruhi Money Politics, Pelibatan ASN dan Kades, Pilkada Kabupaten Bima masuk 10 Besar Nasional Rawan

Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan asal barang tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur  melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas.

Polres Dompu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungannya. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News



Pos terkait