Mataram, Berita11.com– Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.
Tersangka merupakan pejabat di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima berinisial IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantungi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara internal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025. Sasarannya adalah para guru SD di wilayah terpencil, khususnya di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
“Modus yang digunakan adalah menekan para guru penerima tunjangan. Mereka merasa terpaksa menyetorkan sejumlah uang karena khawatir hak tunjangan mereka pada tahap selanjutnya tidak akan dicairkan oleh dinas,” jelas Kombes Endriadi di Mataram, Jumat (27/2/2026).
Penyelidikan mendalam juga mengungkap adanya skema aliran dana yang terorganisir. Kasubdit Tipidkor, AKBP Muhaemin, menyebutkan bahwa tersangka IR sengaja menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung uang “setoran” dari para guru tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IR yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Bima ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima pada Kamis (26/2). Pemeriksaan berlangsung selama 13 jam, mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 23.00 WITA.
Seusai diperiksa, IR langsung dibawa oleh tim penyidik menuju Polda NTB di Mataram. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi serta menyita berbagai dokumen terkait proses pencairan tunjangan guru 3T tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada IR saja. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dalam rekening tersebut untuk melihat apakah ada oknum pejabat lain yang turut menikmati hasil pemerasan ini.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Syahrul, telah mengonfirmasi bahwa bawahannya memang dipanggil pihak kepolisian. Meski awalnya dipanggil sebagai saksi, hasil gelar perkara penyidik akhirnya menaikkan status IR menjadi tersangka. [B-31]
Follow informasi Berita11.com di Google News










