Bima, Berita11.com— Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Dwi Sudarsono menegaskan bahwa memungut maupun memotong beasiswa dari peserta Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program nasional tidak dibenarkan peraturan dan merupakan perbuatan maladministrasi.
Hal tersebut menanggapi Berita11.com saat dikonfirmasi terkait adanya penyimpangan PIP di SDN Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, yang sebagaimana hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Bima ditemukan adanya penyimpangan yang tembus hingga Rp100 juta lebih.
Dwi Sudarsono mempersilakan masyarakat berkonsultasi atau melaporkan ke Ombudsman Perwakilan NTB apabila terdapat sekolah yang diduga memungut uang atau memotong beasiswa peserta PIP.
“Pelapor tidak perlu datang ke Mataram tapi laporan bisa disampaikan ke nomor telpon: 08111323737,” ujarnya saat dihubungi Berita11.com melalui layanan media sosial Whatshapp, Jumat (8/12/2023).
Secara terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin menyatakan, secara umum sikap Pemkab Bima berkaitan penyimpangan dana PIP oleh oknum Kepala SDN Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, menunggu pengembalian hak siswa sebagaimana hasil kerja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bima.
“Sudah ada itikad baik pejabat terkait untuk mengembalikan hak siswa. Artinya Inspektorat menunggu tindak lanjut pengembalian tersebut sebelum tenggt waktu yang ditentukan,” ujar Suryadin. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News