Jakarta, Berita11.com– Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah antisipasi potensi krisis energi akibat gejolak harga minyak dunia.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026). Pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, sebanyak 50 liter per kendaraan pribadi per hari.
“Distribusi BBM akan diatur melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas ketidakstabilan pasokan dan harga minyak mentah global yang dipicu konflik di Timur Tengah, termasuk antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Meski demikian, Airlangga menegaskan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan umum.
Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai batas pembelian tersebut sudah mencukupi kebutuhan harian kendaraan pribadi.
“Dengan 50 liter, tangki kendaraan sudah penuh. Kami mengimbau masyarakat menggunakan BBM secara bijak,” katanya.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan oleh Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.
Aturan tersebut mengatur pengendalian penyaluran BBM bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite (RON 90), untuk kendaraan pribadi maupun angkutan barang dan penumpang.
Untuk Solar subsidi, pembatasan meliputi:
*Kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari
* Kendaraan angkutan umum maksimal 80 liter per hari
* Kendaraan angkutan umum roda enam maksimal 200 liter per hari
* Kendaraan pelayanan umum maksimal 50 liter per hari
Sementara untuk Pertalite:
* Kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari
* Kendaraan pelayanan umum maksimal 50 liter per hari
Kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menilai pengendalian konsumsi BBM bersubsidi menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News

















