Anggota Kodim 1628/SB dan Polres KSB Menerima Vaksin Booster

Kasdim Sumbawa Barat Menerima Dosis Vaksin Booster dari Petugas Kesehatan.

Taliwang, Berita11.com— Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Sesuai surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) tersebut,. Kodim 1628/SB dan Polres Sumbawa Barat melaksanakan vaksinasi bagi anggotanya, karena setelah itu mereka akan mendampingi pelaksanaan vaksin booster bagi masyarakat Sumbawa Barat.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kasdim 1628/SB Mayor Inf Dahlan S.Sos di sela-sela kegiatan vaksinasi booster di Makodim 1628/SB, Jalan lintas Balad Nomor 3 Taliwang Sumbawa Barat, Rabu (19/1/2022).

Mengutip apa yang disampaikan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr Maxi Rein Rondonuwu yang menyatakan hasil studi menunjukkan terjadi penurunan antibodi pada enam bulan pasca mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Merespon hal tersebut, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. “Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Mayor Inf Dahlan S.Sos.

BACA JUGA: Kiprah Bhabikamtibmas Desa Mapin KSB, Kunjungi Lansia dan Ulurkan Bansos

Pada kesempatan yang sama Kaporles Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP menyampaikan, vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas, dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

“Sebelumnya hari ini Kodim 1628/SB dan Polres KSB melaksanakan vaksinasi booster untuk anggota, karena setelah itu akan mendampingi giat vakisinasi booster kepada masyarakat,” jelas mantan Komandan Penerangan Korem 162/ WB ini.

Anggota Kodim 1628/ SB Menjalani Screening Kesehatan sebelum Menerima Vaksin Booster.

Vaksinasi booster bagi Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, sedangkan nonlanjut usia juga akan dilaksanakan di KSB karena sudah mencapai cakupan dosis 1, minimal 70% dan cakupan dosis 1 Lansia minimal 60%.

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Selain itu, juga bisa mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. “Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya,” ujar Kapolres Sumbawa Barat.

Kepala Dinas Kesehatan KSB, H Tuwuh mengungkapkan, vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme homolog atau pemberian vaksin booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

BACA JUGA: BIN Kembali Intensifkan Vaksinasi Massal Primer dan Booster di Kabupaten Bima

Sementara itu, mekanisme Heterolog, memberikan vaksin booster menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Adapun jenis vaksin yang digunakan, antara lain sasaran dosis primer Sinovac diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml). Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada surat edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Mendahulukan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa. [B-12]

Pos terkait