Sedang Ambil Paket di Kantor Ekspedisi, Pria ini Diamankan Bersama 300 Pil Tramadol

Pemilik 300 Butir Tramadol dan Barang Bukti.

Sumbawa, Berita11.com— Pria 21 tahun berinisial JP alias Nyong  diamankan polisi saat mengambil paket di kantor ekspedisi di Dusun Olat Rarang, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Bada, Kabupaten Sumbwa, Senin (17/10/2022) lalu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra menjelaskan, saat menangkap warga perumahan BTN Olat Rarang Desa Labuhan Sumbawa tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi  berhasil mengamankan barang bukti  300 pil tramadol, gawai canggih (smartphone),  dan kota berwarna jingga.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sepeda Motor Mantan Ketua BEM Diembat Pencuri, Aksi Terekam CCTV

“Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir pil tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange (jingga). Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar mantan Kapolres Bima Kota ini. [B-12]

Pos terkait