Sumbawa, Berita11.com— Pria 21 tahun berinisial JP alias Nyong diamankan polisi saat mengambil paket di kantor ekspedisi di Dusun Olat Rarang, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Bada, Kabupaten Sumbwa, Senin (17/10/2022) lalu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra menjelaskan, saat menangkap warga perumahan BTN Olat Rarang Desa Labuhan Sumbawa tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi berhasil mengamankan barang bukti 300 pil tramadol, gawai canggih (smartphone), dan kota berwarna jingga.
“Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir pil tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange (jingga). Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar mantan Kapolres Bima Kota ini. [B-12]