Selong, Berita11.com— Layang-Layang Resort, hotel milik PT Temada Pumas Aba di Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Lombok Timur dibakar massa, Selasa (31/1/2023) siang.
Massa merusak tembok pembatas bangunan, kemudian membakar bangunan hotel. Aksi massa diduga buntut konflik lahan yang dikuasai pengelola hotel dengan masyarakat setempat yang mengeklaim lokasi hotel sebagai tanah ulayat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman menjelaskan, aksi massa diduga karena kesal akses jalan menuju pantai terbatas akibat tembok yang dibangun pihak hotel.
Sebelum peristiwa itu, warga yang berjumlah kurang lebih 150 orang dari sejumlah dusun di Desa Seriwe menerima upaya penyelesaian konflik dengan syarat PT Temada membuka tembok sempadan pantai sepanjang 100 meter dari bibir pantai untuk aktivitas mereka menjemur rumput laut.
Sekira pukul 11.00 Wita setelah musyawarah selesai, Kapolsek Jerowaru bersama Muspika kembali ke kantor Camat dengan agenda menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut ke tingkat Kabupaten Lombok Timur. Sekira pukul 11.30 Wita saat Kapolsek bersama Muspika meninggalkan lokasi, masyarakat melakukan pembakaran bangunan Hotel PT Temada Pumas Abadi.
Iptu Nikolas Osman mengatakan, selain anggota Polsek Jerowaru, Kepolisian Resort Lombok Timur juga menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan TKP sekaligus memantau situasi pasca perusakan.
Pihak Polres Lombok Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, melakukan olah tempat kejadian perkara. Pengamanan situasi juga dibantu satu peleton Dalmas Polres Lombok Timur, anggota Koramil Keruak Lombok Timur.
Pasca kejadian tersebut, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat mengimbau semua pihak menahan diri. Polda NTB akan bersikap tegas berkaitan peristiwa pembakaran dan perusakan hotel.
“Kami imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap masyarakat itu sendiri,” ujar Pelaksana Harian Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di Mataram, Rabu (1/2/2023).
Mengenai proses penegakan hukum, diisyaratkannya, pihak Kepolisian memastikan akan menegakkan azas keadilan dan bersikap tegas. “Kami pastikan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana perusakan,” isyaratnya.
Kendati demikian, Polda NTB, isyarat Iwan, juga akan melakukan upaya mediasi terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat Desa Seriwe dengan pemilik lahan hotel Layang-Layang.
“Upaya mediasi sedang dilakukan, maka untuk itu kami meminta semua pihak menahan diri,” imbau Iwan. [B-22]