Oknum Kades Oi Tui Mulai Nginap di Sel Tahanan Polres Bima Kota

Oknum Kades saat Diperiksa Polisi.

Kota Bima, Berita11.com— Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus menyetubuhi gadis di bawah umur, SDM alias One (45) oknum Kepala Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima, mulai menginap di sel tahanan Polres Bima Kota.

Keputusan ditahannya, SDM alias One oknum Kades Oi Tui, diambil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bima Kota.

Bacaan Lainnya

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDM alias One oknum Kades Oi Tui, kami tahan sejak Jumat kemarin,”jelas Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (20/2/2022).

BACA JUGA: Pria yang Ditemukan Mengapung di Sungai Padolo Ternyata Dibunuh, Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku

Penahanan tersangka, kata Rayendra, demi memudahkan proses penyidikan dan proses lain dalam kasus ini hingga saatnya dilimpahkan berkasnya pada Kejaksaan.

“Jumat kemarin kami lanjutkan pemeriksaan pada oknum kades itu, tentunya dalam kapasitas sebagai tersangka, “jelas Rayendra.

Sebelumnya sebagaimana diketahui, terkuaknya dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini melalui hasil chatingan massenger antara korban dengan oknum Kades tersebut.

Dari layanan pesan media sosial keduanya berisi perbincangan yang dinilai tak wajar. Celakanya, hasil oknum Kades dan gadis di bawah umur itu beredar luas di WhatsApp Group (WAG). Terduga yang menyebarkan percakapan itu masih ditelusuri oleh polisi.

Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021. Sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. Selanjutnya, dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus dengan TKP yang berbeda-beda.

BACA JUGA: Curi Randis, Pria ini Diamankan Bersama 9 Sepeda Motor dan 4 Laptop

Kedua orang tua orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini.

Kedua orang tua orang telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada pihak Satuan Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1/2022) lalu.

“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tandas orang tua korban.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada pihaknya pada Rabu (13/1/2022) lalu. [B-12]

Pos terkait