Kota Bima, Berita11.com— Polisi menangkap terduga pengedar Narkoba berinisial P (35 tahun) dan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) berinisial AH (22 tahun) setelah menggerebek kos-kosan di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Polisi juga mengamankan sabu-sabu berat bersih 11,32 gram yang terbagi dalam 14 klip.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, menjelaskan, terduga pengedar Narkoba dan sang mahasiswi digerebek Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota yang dipimpin Aipda Fahriamin. Keduanya digerebek sekira pukul 00.30 Wita.
Penggeberekan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat berkaitan aktivitas mencurigakan dari terduga pengedar Narkoba.
“Benar adanya saat digerebek, ada keduanya tengah duduk di kamar kost tersebut. Tim Cobra Alpha pun langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat,” ujar Tamrin sebagaimana dikutip oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota, AKP Ramlin.
Setelah menggeledah kamar kos dan badan terduga, polisi mendapati dua klip sabu-sabu yang disimpan di dompet dan tutupan charger handphone. Polisi kemudian menginterogasi terduga pengedar tempat lain menyimpan “barang haram” itu.
“Alhasil, diakui disimpan di rumahnya di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima,” ujar Tamrin.
Setelah tiba di rumah terduga di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, disaksikan Ketua RT setempat, polisi langsung menggeledah dan menemukan sabu-sabu siap edar 12 klip. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, dompet, dua gawai canggih (handphone), bungkusan rokok dan uang Rp530 ribu.
”Keduanya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas AKP Tamrin. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News