Dompu, Berita11.com-– Personel Polsek Hu’u bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial J alias Dewa, terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan sekira pukul 23.25 WITA, Sabtu (31/1/2026).
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, menyatakan bahwa J diduga melakukan kekerasan terhadap anak berinisial ABM yang baru berusia 12 tahun. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan yang diterima dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami bersama Unit PPA Polres Dompu langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Perkara ini menjadi atensi khusus karena korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Samsul Rizal.
Terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Dompu. J akan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Unit PPA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Dompu.
“Polres Dompu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Nyoman.
Pasca penangkapan tersebut, situasi di wilayah hukum Polsek Hu’u dilaporkan tetap aman dan kondusif. Kepolisian terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melindungi hak-hak anak dari tindakan kekerasan. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












