Mataram, Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dari Januari hingga Maret 2024. Sebanyak 11 tersangka dan barang bukti 33,38 gram (bruto) sabu-sabu berhasil diamankan polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Inspektur Satu M Naufal Trinugraha mengatakan, sebanyak 11 terangka yang diamankan terkait kasus narkoba tersebut umumnya berasal dari latar belakang profesi wiraswasta dan petani.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan satu senjata api rakitan saat menggeledah tersangka berinisial RMSH, warga Desa Darek kecamatan Praya Barat Daya.
“Selain mengamankan sabu seberat 7,76 gram (brutto) dari tangan tersangka RMSH, kami juga mengamankan satu buah senjata api rakitan saat penggeledahan dengan dua butir peluru. Ia mengaku belum pernah memakai senjata tersebut dan kami juga masih mendalami dari mana dia mendapatkan senjata tersebut,” kata Naufal saat konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (19/3/2024).
Naufal menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan sebagian besar merupakan pemain baru, sedangkan sebagiannya merupakan resedivis. “Kebanyakan para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Janapria (Lombok Tengah) dengan jumlah tiga kasus,” sebutnya.
Sebanyak 11 tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika. [B-24]
Follow informasi Berita11.com di Google News