Ungkap 10 Kasus Narkoba, Polres Loteng Amankan 11 Tersangka dan 33,38 Gram Sabu-Sabu

Sejumlah tersangka kasus Narkoba yang berhasil ditangkap Polres Lombok Tengah pada periode Januari hingga Maret 2024.
Sejumlah tersangka kasus Narkoba yang berhasil ditangkap Polres Lombok Tengah pada periode Januari hingga Maret 2024.

Mataram, Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dari Januari hingga Maret 2024. Sebanyak 11 tersangka dan barang bukti 33,38 gram (bruto) sabu-sabu berhasil diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Inspektur Satu M Naufal Trinugraha mengatakan, sebanyak 11 terangka yang diamankan terkait kasus narkoba tersebut umumnya berasal dari latar belakang profesi wiraswasta dan petani.

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan satu senjata api rakitan saat menggeledah tersangka berinisial RMSH, warga Desa Darek kecamatan Praya Barat Daya.

BACA JUGA: Niat Awal Beli Parfum tapi Tergoda HP di Dasboard Sepeda Motor, kini Meringkuk di Jeruji Besi

“Selain mengamankan sabu seberat 7,76 gram (brutto) dari tangan tersangka RMSH, kami juga mengamankan satu buah senjata api rakitan saat penggeledahan dengan dua butir peluru. Ia mengaku belum pernah memakai senjata tersebut dan kami juga masih mendalami dari mana dia mendapatkan senjata tersebut,” kata Naufal saat konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (19/3/2024).

Naufal menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan sebagian besar merupakan pemain baru, sedangkan sebagiannya merupakan resedivis. “Kebanyakan para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Janapria (Lombok Tengah) dengan jumlah tiga kasus,” sebutnya.

Sebanyak 11 tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika. [B-24]

BACA JUGA: IRT di Lombok Ditemukan Tewas Gantung Diri

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait