Bima, Berita11.com— Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima berinisial IR yang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berpotensi akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut adalah rincian ancaman hukuman yang relevan dengan modus operandi tersangka:
Pasal Utama: Pemerasan dalam Jabatan:
Karena tersangka menggunakan kekuasaannya untuk memaksa para guru memberikan uang dengan ancaman tunjangan tidak dicairkan, pasal yang paling kuat adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor:
Isi Pasal: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Pasal Alternatif: Gratifikasi atau Suap (Pungli)
Jika dalam penyidikan ditemukan bahwa ada unsur menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan (meskipun tanpa paksaan langsung di awal), maka bisa dikenakan Pasal 11 UU Tipikor:
Isi Pasal: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Ancaman Hukuman:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.
Potensi Pemberatan: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Mengingat adanya keterangan penyidik mengenai “dua rekening khusus” yang digunakan secara terorganisir untuk menampung dana selama bertahun-tahun (2019–2025), polisi juga bisa menjerat tersangka dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU:
Tujuan: Untuk melacak aliran dana dan menyita aset hasil kejahatan.
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Sanksi Administratif (Pecat)
Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berketetapan hukum tetap (inkracht) nantinya, ia terancam:
Pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat sebagai ASN).
Kehilangan hak pensiun (jika terbukti korupsi dalam jabatan).
Follow informasi Berita11.com di Google News











