Kota Bima, Berita11.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menyiapkan sejumlah langkah antisipasi atas potensi cuaca ekstrem sebagai respon atas prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Untuk jangka panjang, Pemkot menyiapkan reboisasi di atas lahan kering 2.000 hektar.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat bersama perangkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bima yang berlangsung di Markas Kodim 1608/ Bima. Dalam forum, anggota FKPD menyepakati sejumlah upaya pencegahan bencana, di antaranya pemetaan daerah rawan bencana, penguatan SOP kebencanaan meliputi titik-titik evakuasi, titik pengungsian, alur evakuasi dan berbagai hal terkait lain.
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi mengisyaratkan, Pemkot Bima akan mencanangkan program penanaman kembali (reboisasi) di atas lahan kering seluas 2.000 hektar.
“Lahan tersebut akan diisi oleh tanaman keras seperti kemiri yang diharapkan akan mampu sebagai penyerap air dan penguat tanah,” ujarnya.
Dikatakan HM Lutfi, Pemkot Bima sendiri berharap reboisasi 2.000 hektar menggunakan pohon kemiri saat musim hujan mendatang akan menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat.
“Harapannya pada musim hujan ini akan bertumbuh besar dan juga bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat,” ujar mantan anggota DPR RI ini.
Wali Kota Bima juga berharap, ada sosialisasi hingga tingkat kelurahan berkaitan rencana penanaman pohon tersebut, agar masyarakat mengetahuinya dan ikut serta dalam proses penanaman dan pemeliharaan. Karena hal tersebut akan menumbuhkan rasa memiliki dan kesadaran masyarakat.
“Dengan informasi tersebut kita harap ada sosialisasi kepada lurah-lurah kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemberian sanksi atau denda kepada siapa saja yang melakukan pembalakkan liar, agar memberikan efek jera. Peran Babinsa dan Babinkamtibmas untuk turut mengawasi pertumbuhan lingkungan kita,” harap Lutfi.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan mengingatkan pelaksanaan sanksi atau denda yang harus benar-benar memerhatikan budaya atau perilaku masyarakat yang heterogen. Sanksi tersebut harus sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat yang beragam.
“Perlunya dikaji secara seksama bentuk aturan yang diterapkan di tingkat kelurahan. Karena akan bersinggungan langsung dengan masyarakat yang memiliki berbagai kebiasaan yang berbeda,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Alfian juga menyampaikan masukannya berkaitan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah mencapai 56% jumlah penduduk Kota Bima, dengan melakukan sosialisasi pada ruang-ruang publik dirasa akan lebih mampu menjangkau masyarakat secara langsung dan lebih cepat.
“Sosialisasi di ruang ruang publik terkait vaksinasi dosis kedua akan lebih efektif, seperti Amahami. Pemberlakuan kartu vaksin di tempat publik perlu juga untuk direncanakan,” tambahnya.
Sejalan dengan itu Kapolres Bima Kota turut menyampaikan catatan berkaitan pelindungan hutan dan pengkajian SOP kebencanaan yang lebih mendalam. Polres Bima Kota akan bersinergi dengan maksimal dalam proses pengawasan dan pemberlakuan aturan terkait perambaan hutan secara berlebihan.
“Mengkaji kembali SOP yang ada apakah sesuai dengan operasional. Terkait titik pengungsian, posko, logistik, daerah rawan bencana, jalur evakuasi dan sebagainya. Simulasi potensi kebencanaan yang tepat dan cepat juga diperlukan. Budayakan kembali gotong royong dan ajak setiap kelurahan untuk kembali bersama menjaga lingkungan dan rasa memiliki,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 1608/Bima Letkol Mustafa Kemal menyampaikan materi berkaitan pemetaan lahan, di mana harus memperjelas batas antara lahan tutupan pemerintah yang dilarang untuk dieksploitasi secara berlebih. Dengan langkah tersebut masyarakat dapat lebih memahami akan batasan dan sanksi yang diterima. Pemasangan papan imbauan di batas lahan tutupan juga akan memperjelas dan mempertegas komitmen pemerintah dalam penjagaan dan pelindungan hutan.
“Mapping diperlukan untuk memperjelas batas mana hutan tutupan daerah yang tak boleh di eksploitasi berlebih juga sosialisasi terkait fungsi hutan tutupan dan aturan yang berlaku terkait hutan tutupan tersebut. Pemasangan tulisan atau himbauan di batas hutan, terutama di jalan masuk hutan,” ujarnya. [B-19]