Kades Tarlawi Bantah Pernyataan Ketua Komunitas Pemuda Progresif, Minta Laporan segera Dicabut  

Kades Tarlawi, Jafar SH. Foto Ist.
Kades Tarlawi, Jafar SH. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Kepala Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Jafar, membantah pernyataan Ketua Komunitas Pemuda Progresif (KPP) Tarlawi Kecamatan Wawo bahwa pihaknya terlibat dalam praktik yang merugikan lingkungan dan melanggar regulasi sehingga dilaporkan kepada Gubernur NTB dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.

Jafar juga meminta Ketua KPP Tarlawi, Al Muhaijirin mencabut laporan di Gubernur NTB dan DLH Provinsi NTB.

Bacaan Lainnya

“Siang ini saya atas nama Pemerintah Desa Tarlawi atau secara pribadi  membantah tudingan terhadap pembiaraan dan perusakan lingkungan yang diberitakan,” kata Jafar melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi Berita11.com, Senin (29/7/2024) petang.  

BACA JUGA:  Komisi V DPR RI Ingin Pembangunan Bendungan Mujur Dimulai Tahun 2023

Menurutnya, dugaan perusakan lingkungan (yang diduga kawasan hutan) merupakan lahan tegalan milik masyarakat 85 persen dan sebanyak 15 persen merupakan lahan kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diberikan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa dan sudah mengantungi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dikelola.

“Memang benar ada dua kelompok HKm di Desa Tarlawi, kelompok So Tolongala Raya dan kelompok So Oi Rompu, tetapi sudah menggantongin izin untuk pemanfaatan, walaupun belum 100 persen dikelola  karena saat ini yang banyak memanfaatkan (dimnafaatkan) adalah lahan pribadi atau tegalan,” jelas Jafar.

 Jafar menyayangkan yang dilakukan Al Muhaijirin, mengatasnamannya Komunitas Pemuda Progresif Desa Tarlawi, melaporkan pihaknya dan menyorot masalah perusakan lingkungan (hutan), tetapi tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Tarlawi.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, LMND NTB Tolak Rencana Merger DP3AP2KB

“Dengan beredarnya berita ini saya selaku kepala Desa Tarlawi  tidak ada masalah, tetapi yang di khawatirkan dampaknya kepada masyarakat. Beredarnya berita ini akan memicu amarah atau emosional di tengah tengah masyarakat, terutama  masyarakat  yang kelola HKm, karena apa yang dituduh atau diberitakan tentang perusakan atau pembiaraan itu tidak benar, hanya atas tuduhan saja,” tandasnya.

 Jafar meminta Al Muhaijirin segera mencabut laporan di Penjabat Gubernur NTB dan DLHK Provinsi NTB, karena lebih kurang 40 orang anggota kelompok HKm mendatangi kediamannya merespon informasi yang berkembang dari Al Muhaijirin.

Jafar mengisyaratkan, jika desakan tersebut tidak direspon oleh Al Muhaijirin, pihaknya akan menempuh jalur hukum. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait