Kota Bima, Berita11.com–Sejumlah pihak hingga daerah merespon berkaitan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengatur agar Pemilu 2024 ditunda. Tak ayal PN Jakpus pun menjadi bulan-bulanan, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai putusan tersebut membuat sensasi berlebihan.
Lalu bagaimana dengan di daerah seperti di Bumi Gora? Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Mataram, Ady Ardiansyah menilai, putusan PN Jakpus itu dapat membuat publik bingung di tengah persiapan dan tahapan Pemilu sedang dilaksanakan oleh penyenggara Pemilu.
“Menurut saya ini keputusan yang keliru dan membingungkan publik di tengah rule of the game tahapan persiapan Pemilu yang sedang dilaksanakan oleh KPU,” ujar mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram itu saat dihubugi melalui layanan whatshapp, Jumat (3/3/2023).
Dikatakannya, sangketa administratif antara Partai Prima dengan KPU seharusnya tidak mengorbankan peserta lain Pemilu, 18 Parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan vaktual.
“Apalagi sampai mengabulkan permohonan penggugat untuk menunda Pamilu. Menurut saya, ini bukan kewenangan PN dalam memutus perkara penundaan Pemilu, karena ini sifatnya bukan pelanggaran terhadap pengujian materil UU yang kewenangannya oleh MK dan memiliki konsekuen publik,” ujar Wakil Sekretaris DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat itu.
Alumnus SMKN 2 Kota Bima itu mengatakan, perkara Partai Prima yang menggugat keputusan KPU RI adalah sangketa administratif, sehingga upaya hukum yang ditemput seharusnya lewat peradilan Tata Usaha Negara. “Karena yang bersengketa hanya para para pihak yang bersangkutan,” ujar pengurus DPD IMM NTB, 2022-2024 itu.
Pada sisi lain, pengurus Parpol yang juga legislator menanggapi santai soal putusan PN Jakpus. [B-22]