Bima, Berita11.com— Ketua Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND), Muhammad Asrul mendukung kebijakan pemerintah mengarahkan tambang rakyat dikelola oleh koperasi untuk kemakmuran rakyat.
“Intinya soal tambang rakyat ini menyangkut tentang hajat hidup orang banyak, selagi dampak dari investasi dan pengelolaan tambang ini untuk rakyat dan bisa diminimalisasi dampak lingkungannya, itu tidak jadi masalah, karena kita menginginkan tambang dalam bentuk apapun itu dikelola sesuai dengan fundamen ekonomi kita khususnya pasal 33 ayat 3 UUD 45,” kata Asrul di sela kegiatan temu kangen alumni dan kader aktif LMND serta diskusi publik bertajuk Tambang Solutif atau Masalah untuk Kemajuan Ekonomi NTB di Ruang Beradab STKIP Taman Siswa Bima, Minggu (24/8/2025).
Menurut mahasiswa S2 UMY ini, Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” telah jelas mengatur bahwa negara memiliki wewenang untuk menguasai sumber daya alam demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi kalau semua hasil tambang kalau memang dikelola untuk hasil kemakmuran rakyat LMND pasti dukung,” katanya.
Adapun berkaitan bahwa tambang rakyat lebih banyak memiliki dampak lingkungan ketimbang tambang dikelola secara mekanis, menurutnya bergantung pengelolaanya. Jika manajerialnya bagus, maka risiko atau dampak buruk dapat diminimalisasi.
“Itu butuh juga komunikasi, kolaborasi antara pemda, terus pemerintah kota, teman-teman yang kelola tambang rakyat itu butuh koordinasi yang lebih intensif. Kita tidak mau tambang-tambang itu ilegal, tambang-tambang banyak dikelola secara ilegal, LMND pasti bereaksi,” katanya.
Menurutnya, dukungan terhadap pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi oleh masyarakat diharapkan berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Pengawasanya diharapkan secara terbuka.
“Karena sekarang marak tambang ilegal. Ini juga disampaikan oleh Bapak Presiden soal banyaknya tambang ilegal itu perlu dirapikan, perlu diminimalisasi,” katanya.
Ia berharap, aktivitas tambang rakyat oleh koperasi bisa lebih maksimal untuk diawasi. Karena semua elemen yang masuk dalam koperai desa maupun koperasi kelurahan pasti terdaftar dan legal. “Pasti jauh lebih dipantau oleh pemerintah atau aparat-aparat penegak hukum,” ujar Asrul.
Ia juga berharap agar broken maupun oknum termasuk oknum aparat yang membekingin pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dapat ditindak tegas sebagaimana isyarat yang disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato negara dalam sidang istimewah di DPR-MPR RI. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News