Kota Bima, Berita11.com— Pemerintah Kota Bima resmi menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) demam berdarah dengue (DBD) di Kota Bima. Hingga kini, jumlah positif DBD di Kota Bima mencapai 172 kasus dan empat orang di antaranya meninggal dunia. Sementara 19 orang di antaranya masih menjalani perawatan insentif di rumah sakit dan Puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, H Ahmad mengatakan, status KLB ditetapkan pemerintah menyusul tingginya kasus DBD dua bulan terakhir, Januari dan Februari 2023.
“Berdasarkan jumlah kasus yang ada dan kecepatan penularan yang terjadi, kita sudah menetapkan status KLB,” ujar H Ahmad kepada Berita11.com di Dikes Kota Bima, Senin (13/2/2023).
“Selama Januari sampai 10 Februari 2023, jumlah total warga terjangkit DBD sudah mencapai 172 orang. Sebanyak 19 orang di antaranya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan Puskesmas, sedangkan empat orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya sudah sembuh,” ujarnya.
Dikatakannya, bila dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 lalu, jumlah kasus DBD di Kota Bima pada periode Januari dan Februari 2023 meningkat empat kali lipat.
“Kalau dulu hanya satu orang meninggal dan warga terjangkit tidak seberapa. Jadi ini kejadian yang beda dari biasanya, makanya kita tetapkan status KLB,” katanya.
Status KLB DBD di Kota Bima ditetapkan sejak 6 Februari 2023 melalui Surat Keputusan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi.
“Dengan ditetapkannya status KLB DBD maka intensitas pencegahan akan semakin masif dilakukan di tengah masyarakat,” ujar H Ahmad.
Dikes Kota Bima bersama stake holder lain juga meningkatkan sosialisasi (edukasi) atau penyuluhan berkaitan bahaya DBD.
“Tidak hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan tetapi juga masyarakat di setiap kelurahan,” pungkas mantan Sekretaris Dikes Kota Bima itu. [B-12]