Bima, Berita11.com–Tenaga Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Soromandi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, diduga berbisnis alat ukur gula (glukosa), asam urat dan kolestrol kepada pasien. Hal itu disorot sejumlah pasien PKM setempat dan kerabat pasien.
Pratik itu dilakukan sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas setempat. Setiap pasien rawat inap ditawarkan untuk mengecek kadar gula darah (glukosa), asam urat, dan kolestrol milik pribadi Nakes. Untuk setiap strip alat ukur atau satu kali pemeriksaan jenis penyakit, pasien harus membayar Rp30 ribu. Jika tiga jenis penyakit yang dicek, maka harus merogoh kantong hingga Rp90 ribu.
Bisnis alat ukur tiga jenis penyakit umum yang dominan diderita penduduk Indonesia itu disinyalir telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Bahkan beberapa tahun lalu, sekali periksa atau harga per strip alat ukur yang harus dibayar oleh pasien atas jasa itu tembus hingga Rp35 ribu/ strip dan bukan lagi menjadi rahasia bagi pasien atau warga yang pernah berobat di Puskesmas setempat.
Salah satu pasien Puskesmas Soromandi, Hj Ramlah menyayangkan masih adanya praktik “bisnis” alat ukur. Bahkan jasa itu juga ditawarkan kepada pasien kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
“Tadi tiba-tiba ada perawat yang datang tawarkan untuk periksa gula, asam urat dan gula. Sekali periksa harus bayar Rp30 ribu. Alasannya karena stok alat milik Puskesmas habis, sehingga pasien harus bayar,” ujarnya di Puskesmas Soromandi, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, praktik “bisnis” alat ukur tiga penyakit di Puskesmas Soromandi Kabupaten Bima telah berlangsung lama. Bahkan dari tiga tahun lalu, saat dirinya hendak memeriksa penyakit gula, kolestrol dan asam urat diwajibkan membayar hingga Rp35 ribu per strip. Padahal harga strip yang dijual bebes di pasaran rata-rata jauh di bawah Rp30 ribu. Apalagi untuk strip glukosa untuk merek tertentu ada yang dijual di toko online hingga di bawah Rp100 ribu untuk 10 strip. Hal yang membuatnya heran mengapa sejak lama, petugas medis di Puskesmas Soromandi selalu beralasan kehabisan stok strip alat ukur sehingga pasien harus merogoh kocek. Termasuk untuk pasien peserta JKN kategori PBI BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, kerabat pasien, Adriansyah berharap agar pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Dinas Kesehatan selalu mengawasi sistem pelayanan unit pelaksana teknis seperti Puskesmas agar mengikuti ketentuan pemerintah seperti regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan Permenkes. Karena sepengetahuannya unit pelayanan umum seperti Puskesmas harus memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang jelas bagi penerima layanan, termasuk ketentuan tarif.
“Kondisi ekonomi masyarakat itu berbeda-beda. Apalagi pada saat ini kondisi ekonomi masyarakat serba sulit. Kondisi Negara saja sedang sulit, apalagi masyarakat. Untuk itu sudah sewajarnya masyarakat, pasien menerima pelayanan yang baik. Bukankah pelayanan kesehatan dan sektor pendidikan yang menjadi atensi Negara dilihat dari porsi anggaranya selama ini?” ujarnya.
Menurutnya, tidak etis dalam lingkungan unit layanan kesehatan seperti Puskesmas, petugas medisnya menawarkan kepada pasien agar menggunakan alat ukur milik pribadi. Beberapa kali lipat dari harga pasaran, jauh lebih mahal dengan harga di toko online.
Pada kesempatan yang sama, pasien lainnya Asni juga mengaku ditawarkan oleh Nakes setempat untuk memeriksa kadar gula darah (glukosa), asam urat maupun kolestrol dengan tariff Rp30 ribu per strip. Alat ukur yang digunakan merupakan milik pribadi Nakes karena alasannya stok strip alat ukur milik Puskesmas habis.
Selain itu, warga Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima itu, juga mengeluhkan pelayanan Puskesmas setempat. Setelah tiga hari dirawat di Puskesmas setempat belum ada tindakan lebih jauh seperti kesimpulan diagnosis atau hasil observasi. “Harusnya perawat datang bersama dokter,” harap Asni.
Pada bagian lain, warga Soromandi lainnya, Suharni ikut menyorot “bisnis liar” sejumlah Nakes di Puskesmas Soromandi. Dua tahun lalu saat almarhum suaminya dirawat di Puskesmas setempat karena penyakit diabetes, ia harus membayar hingga Rp35 ribu sekali pemeriksaan kadar gula menggunakan alat ukur instan milik Nakes. Saat itu petugas medis setempat beralasan bahwa stok strip milik Puskesmas setempat telah habis. Kendati suaminya merupakan pasien BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI), namun tetap ditekankan membayar strip alat ukur tiga jenis penyakit.
Secara terpisah, warga Soromandi lainnya, Novi mengaku kecewa dengan pelayanan Puskesmas setempat. Masalahnya, saat membawa putranya berobat ke Puskesmas setempat, pada bulan April 2023 lalu, dia diberikan sirup amoxicillin yang telah kedaluarsa (expired) sejak Februari 2023. Beruntung ketika itu, dia sempat memerhatikan tanggal batas waktu konsumsi yang tertera di botol sirup obat itu.
“Nggak tahu apa jadinya kalau ndak perhatikan botol obat itu. Jadinya bisa keminum sirup kedaluarsa itu. Gimana ndak kelolosan kasi obat kedaluarsa begitu, petugas apotiknya sibuk gossip saat layani pasien,” ujarnya.
Novi mengaku ketika itu sempat hendak menyampaikan masalah tersebut kepada petugas Loka (BPOM) Bima. Namun dia urungkan, setelah anaknya membaik walaupun hanya memimum obat penurun panas, paracetamol.
Bagaimana klarifikasi pihak Puskesmas Soromandi? Kepala Puskesmas Soromandi, Nasaruddin mengaku tidak mengetahui masih terdapat Nakes Puskesmas setempat yang bergeriliya di ruangan pasien menawarkan jasa alat ukur kadar gula (glukosa), asam urat dan kolestrol hingga Rp30 ribu per strip. Walaupun sebelumnya sudah ada peringatan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dan BPJS Kesehatan Cabang Bima yang melaksanakan inspeksi mendadak melalui joint spot check di Puskesmas setempat.
Nasaruddin juga menanyakan kembali nama maupun ciri Nakes yang masih melakukan praktik “bisnis liar” itu. “Biar langsung sy tegur padahal setiap hari sy kasihtau,” ujarnya melalui pesan layanan whatshapp menjawab konfirmasi wartawan.
Secara terpisah Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Alamsyah mengatakan, bahwa yang disediakan OPD setempat melalui Puskesmas hanya stik (strip) untuk alat ukur kadar gula darah (glukosa). “Yang di sedia hanya stik gula darah saja,” katanya menjawab wartawan.
Terkait ketentuan lebih lanjut, mantan Kepala Puskesmas Soromandi tersebut menyarankan wartawan untuk menghubungi pihak Puskesmas setempat.
Beberapa bulan terakhir, biaya pendaftaran layanan bagi pasien umum di Puskesmas Soromandi Kabupaten Bima naik drastis dari Rp5 ribu, menjadi Rp10 ribu.
Sebelumnya saat Sidak (joint spot check) oleh sejumlah pejabat Dikes dan BPJS Kesehatan Cabang Bima, Puskesmas Soromandi membuat pakta dan kesepakatan lisan untuk menyediakan layanan kepada pasien dan masyarakat sesuai Permenkes.
Sebagaimana dilansir Berita11.com, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Bima, Hazmi mengatakan, secara umum BPJS Kesehatan terus mendorong Faskes memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagaimana yang menjadi komitmen pemerintah, termasuk memudahkan aspek administrasi bagi masyarakat yang mengakses layanan kesehatan.
Hazmi menjelaskan, salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, di antaranya layanan bagi peserta JKN di loket Faskes tanpa melampirkan hasil pemindaian (foto copy) kartu keluarga dan foto copy kartu tanda penduduk (KTP), sehingga masyarakat cukup menunjukan KTP kepada petugas loket atau kepada pihak Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Faskes.
“Terhadap mutu pelayanan, kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memudahkan sisi administasinya, mudah, cepat tanpa diskriminasi. Itu yang menjadi komitmen kami di BPJS Kesehatan. Setiap ada keluhan kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, termasuk ke fasilitas kesehatan untuk memastikan teman-teman fasilitas kesehatan memahami regulasi yang kita jalankan,” kata Hazmi di Puskesmas Soromandi, Senin (27/3/2023) lalu.
Hazmi juga mengingatkan petugas Puskesmas Soromandi sebagai bagian dari Faskes agar mempedomani regulasi dari pemerintah, yaitu Permenkes Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Standar tersebut jelas dia, juga harus menjadi rujukan dalam layanan kesehatan di IGD maupun layanan laboratorium, karena dalam regulasi tersebut telah mengatur segala jenis standar layanan kesehatan. Pihaknya berharap agar Faskes menyediakan komputer di ruangan IGD sehingga memudahkan dan mempercepat dalam melayani pasien peserta JKN tanpa harus menunggu foto copy KTP maupun dokumen kependudukan lainnya. Petugas Puskesmas dapat melayani pasien cukup dengan mengecek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik yang dimiliki pasien melalui layanan aplikasi mobile maupun melalui website.
Selain itu, Hazmi juga berharap kegiatan screening kesehatan oleh Faskes tidak membebani pasien, namun merujuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Jika terdapat indikasi medis, petugas Faskes dapat melakukan pemeriksaan mendalam melalui laboratorium, menggunakan alat dan hasil analisis dari spektrofometer. “Kita mengharapkan agar di IGD juga tersedia computer atau bisa menggunakan android. Misalnya ketika di aplikasi (kartu pasien) tidak aktif, maka arahkan ke Dinas Sosial,” ujar Hazmi saat hearing terbatas dengan Kepala Puskesmas dan petugas medis, Dikes dan tim BPJS Kesehatan di Puskesmas Soromandi pada 29 Maret 2023 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dikes Kabupaten Bima, Muhammad Farid, berharap agar setiap Puskesmas mempedomani PKM Nomor 3 Tahun 2023 dalam melayani pasien dan tidak membebani pasien dengan biaya di luar ketentuan regulasi.
Farid mengisyaratkan akan terus mengawasi dan memantau implementasi PMK Nomor 3 Tahun 2023 oleh seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Bima. Untuk itu, dia mengingatkan Puskesmas agar selalu merujuk regulasi tersebut. Sebab regulasi tersebut telah berkali-kali disosialisasikan.
Dia juga mengatakan, Dinas Kesehatan akan menambah anggaran untuk kebutuhan screening kesehatan pada APBD Perubahan 2023. “Jadi harapan berjalan sesuai aturan, kalau gratis ya gratis, ke depan kita pantau terus,” isyaratnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Soromandi Kabupaten Bima, Nasaruddin mengisyaratkan, pihaknya akan membenahi standardisasi pelayanan di Puskesmas setempat dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 3 Tahun 2023.
“Kami akan melayani masyarakat sesuai Juknis dan aturan. Sudah dijelaskan oleh BPJS Kesehatan, yang kemarin-kemarin akan dibenahi,” ujarnya.
Nasaruddin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan Dikes Kabupaten Bima yang telah melaksanakan inspeksi mendadak atau joint spot check, sehingga pihaknya bisa membenahi sistem layanan kepada masyarakat atau pasien.
Sebelum itu, sejumlah pasien Puskesmas Soromandi asal Desa Sai dan Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima mengeluhkan adanya praktik “bisnis” alat ukur tiga jenis penyakit, yaitu screening kadar gula darah (glukosa), kadar asam urat dan kolestrol yang diduga dilakukan oleh Nakes setempat. Pasien yang setuju dengan layanan menggunakan alat ukur pribadi milik nakes harus membayar Rp30 ribu/ strip. Biaya itu juga berlaku untuk pasien BPJS Kesehatan kategori PBI. [B-22]