Bima, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran Pemilu berkaitan keterlibatan dua oknum kepala sekolah (Kasek) saat kampanye salah satu calon anggota DPRD Provinsi NTB di Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin. Dirinya memastikan Bawaslu Kabupaten Bima telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan dua oknum PNS itu saat kegiatan kampanye salah satu calon anggota DPRD Provinsi NTB.
Junaidin menjelaskan, pada awalnya pihaknya belum mengetahui bahwa Bawaslu Kabupaten Bima telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan dua oknum Kasek, sebagaimana yang disampaikannya kepada media sebelumnya.
“Laporan sudah diterima oleh Bawaslu dan dikarenakan saya kemarin masih di luar daerah sehingga misinformasi terkait hal tersebut dan baru dapat informasi dari anggota,” ujar Junaidin melalui layanan media sosial whatshapp, Senin (18/12/2023) malam.
Diisyaratkannya, laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Bima dari pelapor akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News