Bima, Berita11.com— Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Darwis memastikan PT Sumbawa Timur (STM) sebagai pemegang izin usaha pertambangan/ Kontrak Karya (KK) tetap melaksanakan kewajibannya, di antaranya menyampaikan laporan per triwulan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
“Ia pihak PT STM tiap triwulan melakukan pelaporan kepada pemerintah daerah, karena ini masih dalam tahap eksplorasi. Jadi masih dalam tahap pemantauan atau controlling,” ujar Darwis saat dihubungi melalui layanan media sosial Whatshapp, Minggu (23/6/2024).
Darwis juga menjelaskan, belum lama ini pihak PT STM melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait dampak positif kehadiran perusahaan tambang tersebut untuk masyarakat, seperti pengembangan sumber daya manusia (SDM), pemberdayaan tenaga kerja dalam mengurangi angka pengangguran.
“Diprioritaskan adalah masyarakat setempat. Pihak PT juga berharap agar para UMKM atau kios-kios kecil bisa menjual atau menjajakan hasil dagangnya di sekitar areal tambang,” jelas Darwis.
Darwis juga menegaskan, sampai saat ini aktivitas PT STM masih tahapan eksplorasi, yaitu tahapan penyelidikan untuk mengetahui, kadar, bentuk, jumlah Cadangan mineral apakah layak ditambang atau tidak.
Sebelumnya diketahui Pemkab Bima rutin mendapatkan bagi hasil penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang masuk melalui transfer dana daerah dari pemerintah pusat yang bersumber dari perpanjangan izin Perusahaan.
Merujuk Kementerian ESDM, Kontrak Karya PT STM untuk kegiatan eksplorasi komoditas emas diperbarui melalui izin nomor 179.K/MB.04/DJB.M/2024 pada tahun 2024. Lokasi kegiatan di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu seluas 19.260,00 hektar. Izin Perusahaan tambang tersebut berstatus clear and clean (CnC). Masa berlaku izin yang mulai berlaku 3 Mei 2024 tersebut hingga 27 Juni 2025 mendatang.
Sementara itu, merujuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima, PT STM merupakan perusahaan bidang usaha pertambangan emas dan mineral dan pengikut lainnya dengan lokasi proyek Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima dengan realisasi investasi tahun 2017 sebesar 87.971.167,00 dollar. Nomor dan tanggal perizinan meliputi izin PM (pendaftaaran penanaman modal), IP PM, izin RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing), dan izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor: 925/A.1/1997, tanggal 10 November 1997, Nomor :B.53/Pres/1/1998, tanggal 19 Januari 1998, KEP. 15663/PPTK/PTA/2016, tanggal 16 Juni 2016, Nomor :500/667/IMB-KPPT/2015, tanggal 18 Agustus 2015.
Diketahui saat ini PT STM sedang menyelesaikan pra-feasibility study (FS) atau studi kelayakan sampai dengan Desember 2024. Tahap FS baru akan dimulai tahun 2025 hingga 2030 mendatang.
PT STM adalah pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 atau generasi terakhir sejak KK diterbitkan pemerintah sejak 1998 dan sampai saat ini tercatat sudah 25 tahun melakukan eksplorasi. PT STM dimiliki oleh Vale S.A. (80%) melalui Eastern Star Resources Pte Ltd, dan sisanya dimiliki oleh perusahaan tambang PT Antam Tbk (20%), yang merupakan salah satu holding tambang BUMN di bawah MIND ID. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News