Bima, Berita11.com— Polisi meringkus pria berinisial S (31 tahun) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, karena sempat mengamuk dan menganca adik kandungnya menggunakan senjata tajam (sajam).
S diringkus anggota Kepolisian Sektor Madapangga, Minggu (16/2/2025) siang. Ia diringkus setelah polisi menerima laporan dari adik kandungnya.
Kepala Kepolisian Sektor Madapangga, Inspektur Dua Mujahidin mengatatakan, setelah menerima laporan dari korban, dirinya memerintahkan personil Polsek setempat untuk meringkus terduga pelaku.
Saat hendak diringkus, terduga pelaku berupaya melawan dengan memegang sebilah parang dan tombak. Melihat kondisi tersebut, polisi mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dan seketika S kabur ke arah sawah. Namun tak lama terduga pelaku tersebut berhasil diringkus.
Ketika menggeledah lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antarnaya sepucku senpi rakitan, dua parang, anak panah dan alat hisap narkoba.
Adapun berkaitan motif aksi pelaku dan kepemilikan sejumlah barang bukti masih tahap penyelidikan oleh penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Madapangga.
“Kami masih mendalami modus dan kepemilikan senjata api rakitan dan barang bukti lainnya yang dimiliki oleh terduga pelaku,” kata Mujahidin. [B-22]