SPN Usul UMP NTB Naik hingga Rp2.737.355

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Mataram, Berita11.com— Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Bakti mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat, naik 8 -12 persen pada 2025.

Apabila UMP NTB naik 12 persen, maka nilainya menjadi Rp 2.737.355 dari sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp2.444.067.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau hitung semua, maka kenaikan upah tahun 2025 sekitar 8-10 persen, tapi SPN NTB minta (kenaikan UMP NTB tahun 2025) 8-12 persen,” ujar Wira saat dihubungi melalui layanan media sosial whatshapp, kemarin.

BACA JUGA:  Masih Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Wings Air Batalkan Dua Jadwal Penerbangan

Wira menjelaskan, usulan menaikkan upah buruh sebesar 8-12 persen merujuk pada naiknya gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun lalu. “Jadi kalau kami hitung semua, maka kenaikan upah 2025 sekitar 8-10 persen, tetapi SPN NTB minta 8-12 persen,” imbuhnya.

Ia menjelaskan kenaikan UMP NTB pada tahun sebelumnya hanya 3 persen. Namun menurut dia, grafik kenaikan tersebut belum ideal karena pembahasannya hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Sekarang tergantung inflasi dan pertumbuhan ekonomi kita berapa persen. Prinsipnya, kami ingin pembahasan upah ini dilakukan berdasarkan keadilan bagi para pekerja. Tetapi kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi 2024 yang tumbuh 5,2 persen dan inflasi kita 2,3 persen, harusnya (UMP NTB) naik,” kata pria yang juga pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)NTB ini.

BACA JUGA:  FOKKA, Agenda 45 dan STKIP Tamsis Bangun Diskusi Terbatas Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Pilkada

Berkaitan dengan upah pekerja, KSPI NTB juga mengutus tiga perwakilan mengikuti aksi bersama 25 ribu serikat buruh di depan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam rangka mengawal  putusan MK terhadap uji materil Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang diajukan Partai Buruh, KSPI, KSPSI, KPBI, FSPMI, dan sejumlah serikat pekerja yang lain. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait