Rekonsiliasi Data TNI-Polri, Langkah Strategis BPJS Kesehatan Jaga Mutu Layanan JKN

BPJS Kesehatan Cabang Bima bersama satuan kerja (Satker) TNI dan Polri di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima saat menggelar rekonsiliasi data peserta aktif tahun 2025.
BPJS Kesehatan Cabang Bima bersama satuan kerja (Satker) TNI dan Polri di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima saat menggelar rekonsiliasi data peserta aktif tahun 2025.

Bima, Berita11.com— Dalam upaya memperkuat akurasi data peserta dan menjamin keberlanjutan hak atas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Bima bersama satuan kerja (Satker) TNI dan Polri di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima menggelar rekonsiliasi data peserta aktif tahun 2025, Senin (7/7/2025).

Pertemuan ini untuk memastikan bahwa seluruh personel aktif serta keluarga mereka terdata dan terlayani sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang dihadiri perwakilan dari Polres Bima Kota, Polres Bima, Kodim 1608/Bima, dan BPJS Kesehatan ini menyoroti sejumlah temuan, di antaranya data peserta yang ada di BPJS Kesehatan namun tidak tercatat di satker, serta sebaliknya. Data yang tidak sinkron ini dinilai dapat berdampak langsung pada akses dan hak peserta terhadap pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha menyampaikan bahwa rekonsiliasi ini menjadi momen penting untuk memastikan tidak ada peserta yang kehilangan hak layanan karena kekeliruan administratif. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses validasi data.

BACA JUGA: Bakal Diganti dengan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku

“Untuk data yang tidak ditemukan di BPJS Kesehatan namun tercatat di satker, kami butuh dokumen pendukung seperti SK, daftar gaji kolektif, atau kartu keluarga. Sedangkan data peserta yang masih aktif di sistem kami, tapi tidak lagi di satker, seperti karena pensiun atau meninggal, juga perlu disertai dokumen seperti akta kematian atau SK pemberhentian,” jelas Arie.

Arie menambahkan bahwa anak dan pasangan (istri atau suami) dari peserta yang telah meninggal dunia tetap berhak atas layanan JKN sesuai dengan golongan atau pangkat terakhir almarhum. Namun, hak tersebut harus didahului dengan pelaporan agar status kepesertaan dapat diperpanjang. Ia juga menjelaskan bahwa batas usia anak yang dijamin adalah hingga 21 tahun, atau 25 tahun apabila masih kuliah dan belum menikah.

Terkait dengan alur dan mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa keputusan medis sepenuhnya menjadi wewenang tenaga kesehatan. Mereka juga mengimbau agar peserta mengkomunikasikan langsung dengan fasilitas kesehatan atau melaporkan ke petugas BPJS SATU di rumah sakit.

BACA JUGA: Siap Sukseskan Pemilu 2024, Dandim Bima Isyaratkan Proses Oknum Anggota TNI jika tak Netral

“Terkait pelayanan atau tindakan membutuhkan hasil pemeriksaan lab, dan lain-lain sepenuhnya menjadi kewenangan nakes yang melakukan pemeriksaan karena bisa jadi ada kondisi peserta yang butuh dokumen tambahan untuk penegakan diagnosa dan tindakan demi keamanan pasien. Silahkan dikomunikasikan dengan nakes atau bisa segera dilaporkan ke petugas BPJS SATU,” jelas Arie.

Pertemuan antara BPJS Kesehatan dan sejumlah satuan kerja (satker) menghasilkan komitmen untuk meningkatkan akurasi data kepesertaan. Dalam pertemuan tersebut, satker diminta menyampaikan konfirmasi dan dokumen pendukung secara tepat waktu kepada BPJS Kesehatan. Selain itu, Polres Bima Kota, Polres Bima, dan Kodim 1608/Bima diharapkan melaporkan perubahan data personel secara berkala guna meminimalisasi potensi kesalahan data.

“Rekonsiliasi ini tidak hanya memperbaiki aspek teknis administrasi, tetapi juga menjadi sarana dialog dua arah antara penyelenggara Program JKN dan peserta di lapangan. Dengan komunikasi yang intensif dan pembaruan data secara berkelanjutan, diharapkan hak-hak peserta JKN di lingkungan TNI dan Polri tetap terjamin” tutup Arie. [B-22]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Pos terkait