Bima, Berita11.com— Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima mencatat dua warga meninggal dunia pada awal tahun 2025 karena terjangkit demam berdarah dengue (DBD). Meski telah ada dua korban jiwa, pemerintah daerah tak lantas menetapkan status kejadian luar biasa (KLB).
Sekretaris Dikes Kabupaten Bima, Nurul Wahyuti menjelaskan, walaupun sudah terdapat dua kasus meninggal dunia karena DBD, penentuan status KLB harus dibahas dalam rapat bersama pimpinan (daerah) dan tim teknis.
Walaupun status KLB DBD di Kabupaten Bima belum ditetapkan, namun penangannya tetap seperti kondisi KLB.
“Untuk sementara kami melakukan penanganan seperti kondisi KLB, walaupun belum ada penentuan kondisi KLB,” ujar Nurul saat dihubungi Berita11.com, Selasa (11/2/2025).
Dijelaskannya, korban meninggal dunia karena DBD merupakan warga Desa Teke dan warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabuapten Bima. Merespon kasus DBD hingga merenggut nyawa manusia, Dikes Kabupaten Bima bersama Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) telah melakukan berbagai upaya penanganan, di antaranya denga mengeluarkan surat imbauan, surat edaran koordinasi dengan sejumlah pihak serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk melalukan gerakan 3M serta abatesasi.
Kendati status KLB belum ditetapkan, Nurul memastikan pembiayaan atas pelayanan pasien kasus DBD di PKM ditanggung BPJS Kesehatan, karena Kabupaten Bima sudah berstatus cakupan semesta (UHC), maka pasien PBI yang belum memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengobatannya akan langsung dilayani di PKM.
“Cukup KTP bagi yang sudah punya KTP, (sedangkan) yang belum punya KTP (cukup dengan) kartu keluarga,” ujar Nurul. [B-22]