Bima, Berita 11.com— Pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jembatan yang berlokasi di So Nampa Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Proyek jalur provinsi bernilai miliaran rupiah yang menghubungkan Desa Sai dan Desa Sampunggu hingga Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu ini dinilai mengabaikan keselamatan warga dan tidak dilaksanakan secara transparan.
Warga pengguna jalan mengeluhkan buruknya penanganan keselamatan selama proyek berlangsung. Alih-alih menyediakan jembatan atau jalan alternatif yang layak, pihak pelaksana memaksa pengguna kendaraan melewati badan sungai yang menjadi jalur aliran air gunung.
“Sejak ada perbaikan jembatan ini, kami harus lewat dalam badan sungai. Ini sangat berbahaya, jalannya licin dan rawan terhadap arus banjir,” ujar salah satu warga Desa Sai yang melintasi jalur tersebut.
Kekhawatiran ini semakin menguat mengingat intensitas hujan sudah mulai meningkat, membuat jalur alternatif di sungai sangat berisiko. “Seharusnya pelaksana proyek lebih awal memikirkan jalan alternatif yang aman sebelum membongkar jembatan,” tambah Anhar, pengendara di Kecamatan Soromandi, Jumat (14/11/2025).
Beberapa hari lalu saat banjir melanda Kecamatan Soromandi dan sekitar lokasi proyek, pengendara kesulitan melewati badan sungai karena tak ada jembatan alternatif yang dibuat pelaksana proyek. Bahkan beberapa kendaraan khuususnya sepeda motor digotong warga.
Selain masalah keselamatan, pekerjaan proyek ini juga disorot dari LSM Gembok Indonesia karena dinilai tidak transparan.
Anggota LSM Gembok Indonesia, Herman dan Safri, menegaskan bahwa hasil pantauan mereka di lokasi proyek menunjukkan tidak adanya papan informasi kegiatan yang terpasang.
“Papan informasi kegiatan tidak terpasang. Ini artinya pihak pelaksana sengaja menutupi pekerjaan tersebut,” ujar Herman.
Menurutnya, ketiadaan papan informasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proyek yang menggunakan dana negara.
“Pekerjaan jembatan ini kami nilai sengaja dilakukan secara tertutup dengan tujuan untuk memuluskan rencana jahat demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Kami akan membuat laporan untuk menindaklanjuti proyek ini ke pihak berwenang,” tegas Safri.
Klarifikasi Pelaksana: Proyek Pemeliharaan dan Papan Informasi Dipasang Jauh
Ditemui di lokasi kerja, pelaksana proyek yang diketahui bernama Maman, seorang pengawas jalan Dinas Pekerjaan Umun Provinsi NTB yang bertanggung jawab di wilayah tersebut, membantah tudingan itu.
Terkait ketiadaan jembatan darurat, Maman berdalih bahwa proyek ini bersifat pemeliharaan, sehingga ia merasa cukup hanya dengan menimbun sungai sebagai jalan alternatif.
Diakuinya, setiap hari pihaknya siaga (stand by) di lokasi proyek sehingga saat material tanah yang digunakan aliran sungai tergerus dan terbawa aliran sungai, pihaknya sigap kembali memasukan material tanah di badan sungai agar bisa dilalui oleh kendaraan.
Pihaknya juga memasang informasi pengalihan jalur di Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi untuk kendaraan bertonase berat pihaknya menyarankan agar melalui jalur memutar menuju Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi melewati jalur Desa Kala Kecamatan Donggo, kemudian turun menuju jalan Lintas Donggo- Bajo Soromandi.
Informasi pengalihan jalur untuk kendaraan bertonase berat juga pihaknya pasang di samping kantor Desa Bajo Kecamatan Soromandi. Pada saat ini perbaikan jembatan di So Nampa Desa Bajo Kecamatan Soromandi telah selesai dan menunggu kondisi kering. Setelah kering pihaknya akan memasang lapisan pengeras atas (LPA).
“Proyek jembatan ini dikerjakan sifatnya pemeliharaan, jadi tidak perlu buat jembatan darurat, cukup kami timbun saja sungainya untuk pengguna kendaraan,” katanya. Ia menambahkan bahwa alat berat dan petugas selalu standby di lokasi untuk mengantisipasi kerusakan jalan alternatif.
Mengenai papan informasi, Maman mengklaim bahwa papan tersebut sudah dipasang, tetapi jauh dari lokasi pekerjaan.
“Papan informasi kegiatan tidak dipasang dekat lokasi kerja, karena kami sudah pasang di dekat kantor Desa Bajo dan satunya lagi di Desa Sai,” ujarnya. Menurutnya, jarak pemasangan papan lebih 5 km dari lokasi proyek.
Namun, pengakuan Maman ini diragukan setelah awak media melakukan pemantauan di sepanjang jalan Pantura di Desa Bajo Kecamatan Soromandi hingga lokasi pekerjaan, yang tidak menemukan adanya papan informasi seperti yang diklaim pelaksana. Pemasangan papan informasi yang begitu jauh dari lokasi proyek juga dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi. [B-17]
Follow informasi Berita11.com di Google News












